Tiga Truk Kontainer Berisi Kayu Ilegal Ditangkap Saat Melintas di Pekanbaru

Sabtu, 07 Oktober 2017

Truk kontainer berisi kayu diduga ilegal yang diamankan di Balai Gakkum LHK Riau, Sabtu (7/10). Foto ig

Riauaktual.com - Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera seks wilayah II, menangkap tiga unit truk kontainer berisi kayu ilegal.

Ketiga truk tersebut mengangkut kayu pecahan campuran yang diduga ilegal itu, ditangkap saat melintas di wilayah Kota Pekanbaru.

Kepala Balai Gakkum LHK Riau, Aduward Hutapea mengatakan, penangkapan pertama satu truk kontainer di Jalan Kubang Raya, Kamis (5/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dua orang supir diamankan dari mobil raksasa dengan nomor polisi W 9790 US warna hijau tersebut.

"Supir satu berinisial AP (32) dan supir cadangan UH (29)," kata Eduward pada Wartawan, Sabtu (7/10) siang.

Setelah dilakukan pengecekan, truk tersebut berisi kayu olahan diduga ilegal. Dari tangan supir memang ditemukan surat izin, namun pihak Gakkum LHK belum memastikan surat itu benar atau tidak.

Lebih lanjut dikatakan Eduward. Satu truk kontainer tersebut membawa sekitar 43 kubik kayu.

Dari pengakuan supir, kayu tersebut akan dibawa ke Medan. Sedangkan untuk pengambilan dilakukan di wilayah Pulau Padang, Muara Lembu, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Truk ini dari Medan mengantarkan makanan ayam ke wilayah Kuansing. Kemudian pada pulang ke Medan, mereka membawa kayu diduga ilegal. Tentu kita duga ada penampungannya," terang Eduward.

Namun pihaknya mengaku sejauh ini masih menyelidiki siapa pemilik dan penampung kayu diduga ilegal tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, pada malamnya, tim Balai Gakkum LHK kembali menangkap dua truk kontainer di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari dua truk ini kami amankan empat orang selaku supir," sambung Eduward.

Dia mengatakan, dari truk BK 9111 FO warna biru berisi kayu campuran sekitar 40 kubik. Sedangkan dari truk S 9766 UW warna merah bermuatan sekitar 43 kubik kayu campuran.

Dari supir yang mengemudikan truk kontainer, kata Eduward, memang ada ditemukan surat keterangan izin mengangkut kayu. Namun itu diduga palsu.

Para supir pengangkut kayu diduga ilegal mengaku mendapat upah Rp400 ribu perkubik. Sedangkan nilai seluruh kayu tersebut senilai Rp270 juta.

"Yang jelas masih kita dalami siapa pemilik kayu ini. Kami juga menyampaikan, jika ada yang merasa memiliki kayu dalam truk kontainer ini agar bisa berkoordinasi dengan Gakkum LHK," kata Eduward.

Di tambahkan Eduward Hutapea, bahwa penangkapan tiga truk kontainer berawal dari operasi pengamanan peredaran hasil hutan Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera Kementerian LHK.

Para supir yang diamankan mengaku tidak mengetahui soal dokumen pengangkutan, bahkan satu diantaranya tidak memiliki dokumen sama sekali, sehingga ditahan.

Atas perbuatannya, mereka (pelaku) terancam dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun penjara. (IG)