Akhirnya, Angie Dipenjara 4,5 Tahun

Kamis, 10 Januari 2013

Akhirnya, Angie Dipenjara 4,5 Tahun.

JAKARTA (RA) - Persidangan Angelina Sondakh berakhir. Politisi Demokrat itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurangan 3 bulan," sambung hakim.

Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh (Angie), terdakwa kasus suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie dijerat dengan pasal 12, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu jaksa menuntut mantan anggota DPR RI dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.

Angie dituntut karena dianggap menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sumber: Detik