Musim Haji 2017, JCH Rohil Berjumlah 260 Orang

Kamis, 15 Juni 2017

JCH Rohil saat mengikuti tes kesehatan

Riauaktual.com - Sebanyak 260 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Rokan Hilir telah selesai memenuhi segala persyaratan kewajiban. Ke 260 orang JCH ini siap berangkat untuk menunaikan rukun islam yang ke-5 ini ke tanah suci Mekkah.

Kepala kementrian Agama Rokan Hilir H Agustiar SAg, Kamis menyebutkan, bahwa sebelumnya masih ada kekuarangan yang belum melunasi kewajiban secara nasional termasuk di Rohil, maka didapat sebanyak 23 orang sehingga jumlah JCH menjadi 260 orang.

"Maksudnya begini, sesuai dengan aturan dari dirjen haji dan umroh itu kementrian agama Jakarta bahwa tahap pelunasan itu kan ada dua tahap. Tahap pertama itu orang yang masuk kuota, dan belum pernah sama sekali haji. Setelah itu ada namanya kuota terpisah. Kuota terpisah inilah yang diperuntukan bagi orang yang sudah pernah haji dan masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini, seperti ada yang suami dan juga terpisah, maka dari inilah kita dapat 23 orang, dan kuota ini tidak ada pengaruh pada kuota nasional," terang H Agustiar.

Dikatakannya, bahwa jumlah JCH Rokan Hilir sudah termasuk TPHD yang langsung akan dipimpim oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Djamaluddin, sementara untuk ketua pembimbing Ibadah Drs H Sakolan Khalil MA. "Karena Calon jemaah kita akan bergabung dengan kloter kota Pekanbaru," terangnya.

Sementara untuk keberangkatan sejauh ini Kementrian Rokan Hilir masih menunggu Kurah (Pencabutan pemondokan), sebelumnya koloter Rohil diposisi 5 embar kasi Batam, dan saat itu Rohil bergabung dengan Kab Meranti.

"Maka dengan masuknya jumlah dua puluh tiga orang ini maka secara otomatis terjadi perobahan sehingga bergabung dengan pekanbaru. Perobahan ini terjadi mengingat adanya JCH kita suami istri terpisah ini konsekkwensinya," kata Agustiar.

H Agustiar menambahkan,bahwa untuk pakaian seragam JCH ditanggung langsung oleh bank tempat JCH bersangkutan dan tidak lagi melalui Kamenag, akan tetapi terkait koper JCH masih tetap menjadi tanggungan Kemenag untuk sebagai penertipan," pungkasnya. (zai)