Dua Spesialis Jambret Diringkus Polsek Limapuluh

Selasa, 20 November 2012

illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jajaran Mapolsek Limapuluh berhasil menangkap dua pelaku jambret yang berinisial RK (20) dan NK (20) warga Minas, Siak, Riau. Saat penangkapan yang dilakukan pada Selasa (20/11/2012) dini hari tadi, polisi terpaksa menembak tersangka RK di kaki kanannya.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Defrianto SIK melaui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang bernama Dewi dijambret di Jalan Hasanuddin.

"Korban melapor ke Mapolsek Limapuluh. Tas korban dirampas tas itu berisi 2 unit handphone. Kemudian, kita bergerak cepat dan menangkap pelakunya," kata Kanit.

Setelah kedua pelaku ditangkap, polisi kemudian menggeledah tempat tingga tersangka di Jalan Jati Gang Damai, Pekanbaru. Di situ, polisi menemukan banyak barang bukti dari rampasan pelaku jamret ini.

"Dan dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi di 31 TKP. Awalnya, tersangka tidak ingat. Lalu, setelah kita ajak dia keliling Pekanbaru, barulah ia mengingat dimana-mana saja ia pernah menjambret," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan unit Handphone, puluan KTP, sejumlah dompet dan beberapa tas yang didapat dari tempat tinggal tersangka. Dan saat ini, seorang rekanan tersangka ED masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara. Dua tersangka tersebut terpaksa di tahan di sel Mapolsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut. (RA9)