Tangkap 2 Tersangka, Polisi Amankan Ganja Rp25 Juta

Selasa, 06 November 2012

illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan ganja sebenyak 25 kg senilai Rp25 Juta dari 2 tersangka RM (30) warga Jalan Kampar, Pekanbaru dan IR (35) warga Tanjung Huru. Penangkapan tersebut terjadi di sekitaran Pelabuhan Sei Duku, Pekanbaru, kemarin.

Direktur (Dir) Res Narkoba, Kombes Pol DTM Silitonga melalui Kasubdit II, AKBP Ramlan B. Rasyid yang dikonfirmasi RiauAktual.com pada Selasa (06/11/2012), penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Kita mendapat informasi dari masyarakat. Dan langsung bergerak untuk menangkap tersangka," jelas Ramlan.

Pada saat penangkapan tersebut pelaku sempat ingin kabur. Polisi juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke atas udara.

Dua tersangka mengakui akan menjual barang haram tersebut seharga Rp2,5 juta perkilonya. "Kami akan jual dengaan total Rp 25 juta seberat 10 kg," jelas IR.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Aceh. Kasubdit juga menerangkan, pihaknya juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BM 3350 NJ yang digunakan saat transaksi. "Kita juga terpaksa menahan tersangka serta ganjanya," jelas Ramlan.

Akibat perbuatannya, dua pemuda ini terjerat Pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan obat Terlarang dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (RA7)