KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau

Selasa, 06 November 2012

KPK

NASIONAL (RA)- Pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, terus berlanjut. Hari ini Selasa (6/11) anggota DPRD Riau Roem Zein dan Toerechan As'ary kembali diperiksa penyidik KPK diruangan Catur Prasetia di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, kawasan Gobah, Pekanbaru.

Kedua anggota DPRD yang diperiksa hariini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau, khususnya pendanaan lapangan tembak di Pekanbaru.

Sebagai mana diketahui Kasus gratifikasi PON Riau terungkap setelah KPK menangkap tangan penyerahan 'uang lelah' sebesar Rp900 juta yang langsung membuat dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal dan M Dunir sebagai tersangka.

Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Handoso Yakin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak pengaturan 'uang lelah' untuk revisi dua perda pendanaan PON yang direncanakan sebesar Rp1,8 miliar.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas, pegawai Dispora Eka Dharma Putra, dan pegawai kontraktor PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.(RA11)