Sidang Lanjutan Kasus PON Riau, Terdakwa Tak Banyak Bicara

Jumat, 02 November 2012

illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus dugaan suap PON yang digelar pada Jumat (02/11/2012) siang tadi di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau yakni Taufan Andoso Yakin. Dalam persidangan tersebut, tampak terdakwa Taufan Andoso tak banyak bicara, begitu juga kuasa hukum terdakwa, tampak tak membantah terhadap dakwaan tersebut.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Jo, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 Jo, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, dimana terdakwa secara fakta telah menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp900 juta dari terpidana Eka Dharma Putra, Lukman Abbas dan Rusli Zainal selaku Gubenur Riau, yang mana uang tersebut berasal dari terpidana Rahmat Syahputra yang dikumpulkan dari tiga perusahaan dalam Kerja Sama Operasional (KSO) yakni PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk, PT Adhi Karya (persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

Uang senilai Rp900 juta tersebut akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPRD Riau lainya dengan maksud untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah No. 6 tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk penbangunan venue pada kegiatan PON XVIII di Provinsi Riau.

Menguatkan keterlibatan terdakwa dalam kasus dugaan suap PON tersebut sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa secara bersama-sama dalam pertemuan disepakati bahwa pembahasan Raperda tentang perubahan Perda No. 6 tahun 2010, terdakwa juga memberitahukan kepada terdakwa lain yakni Muhammad Dunir, bahwa untuk pembahasan Raperda tentang perubahan kedua Perda No5 dan No6 tersebut ada 'uang lelah' sebesar Rp1,8 Miliar.

Dalam pertemuan terdakwa dengan Muhammad Dunir, Lukman Abbas, H Abu Bakar Sidik bertempat di ruang Pimpinan DPRD Riau, terdakwa sendiri sempat menanyakan kepada Lukman Abbas mengenai adanya 'uang lelah' tersebut dan dijawab oleh Lukman Abbas 'penyerahan uang lelah, tergantung dengan keinginan dari anggota DPRD Riau, apakah diserahkan langsung ke seluruhan Rp1,8 Miliar atau separuh dari jumlah tersebut.

Setelah tidak ada bantahan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2012 nanti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU. (RA11)