PEKANBARU (RA) - Pengamat pemerintahan Zaini Ali dari Universitas Islam Riau menilai tempat usaha dagang yang berbentuk supermaket di kota Pekanbaru saat ini perlu dilakukan evaluasi kembali masalah perizinannya.
Hal ini dilakukan mengingat adanya temuan oleh pihak Disperindag dan DPRD Kota Pekanbaru serta Satpol PP, terkait Lucky Supermarket yang ternyata tidak memperpanjang izin HO serta SIUP selama dua tahun.
Bahkan Zainal Ali menilai, hal ini buntut dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas terkait
"Dinas terkait lemah lakukan pengawasan, termasuk fungsi kontrol DPRD Kota Pekanbaru sendiri yang kita anggap lalai, apalagi pihak Legislatif dan Eksekutif sudah sama-sama menyetujui tentang peraturan perizinan usaha dagang yakni Perda Nomor 9 Tahun 2014," ujar Zaini Ali, Kamis (24/11).
Lanjut Zainal Ali lagi, dengan ditemukannya izin yang sudah kadaluarsa selama 2 tahun dari usaha dagang supermarket Lucky tersebut, jelas hal ini sudah melanggar Perda, bahkan banyak dugaan kenapa hal ini terjadi, seperti adanya temuan izin HO dan SIUP yang mati yang dimiliki oleh pengusaha supermarket.
"Seperti ada dugaan pembiaran dengan sengaja, uang diterima tetapi izin tidak diurus. Atau memang ada dugaan pihak terkait yang memiliki fungsi pengawasan dan penegak Perda sudah ada permainan dengan pihak pengusaha. Hal ini bisa juga terjadi," ungkap Zaini Ali dikutip dari halloriau.com.
Seharusnya, lanjut Zainal, sistem kinerja pemerintah dalam pemberian izin kepada pengusaha yang ingin membuka usaha harus dipermudah, inikan tidak, kadang banyak sekali aturan dan syarat yang sedikit menyulitkan para pengusaha untuk mengurus izin. Maka, dengan banyak liku-liku pengurusan izin, hal inilah yang membuat pengusaha menjadi takut dan tidak mau mengurus izin.
"Dain sisi, pihak pengusaha seharusnya juga beritikad baik dan mematuhi peraturan pemerintah, jangan seenaknya saja membuka usaha dengan mencari keuntungan mengambil uang rakyat melalui dagangannya tetapi pemerintah dan masyarakat dirugikan," pungkasnya.(*)