Dijemput ke Rumah, DPO Narkoba Mengaku Wartawan

Kamis, 11 Oktober 2012

illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Tuntas sudah satu 'Pekerjaan Rumah (PR)' yang selama ini dimiliki oleh Subdit I Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau. Pasalnya, mereka berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Tersangka tersebut diketahui bernama Syafri (46), warga Jalan Kandis, Gang Antara, Bukit Raya yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media harian nasional. Penangkapan terhadap DPO langsung dipimpin oleh kasubdit I, AKBP Sukman SH MH beserta anggota di rumah tersangka, Rabu (10/10) sore.

Direktur (Dir) Reserse Narkoba, Kombes Pol DTM Silitonga melalui Kasubdit I, AKBP Sukman SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Feris dan Adi Indrajaya yang telah ditangkap beberapa pekan lalu.

"Tersangka ini merupakan DPO kami sejak beberapa pekan lalu. Kita berhasil menangkapnya di rumahnya Jalan Kandis, Gang Antara. Selama ini, kita sulit menangkapnya, karena ia selalu berpindah-pindah," ungkap AKBP Sukman.

Diungkapkan Kasubdit, ketika pihaknya melakukan penangkapan Feris dan Adi Indrajaya beberapa pekan lalu, pelaku sempat kabur. "Sebelumnya, ketika penangkapan temannya itu, dia ada. Namun, dia berhasil kabur," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti, salah satunya adalah satu paket sabu senilai Rp500 ribu. "Kita menemukan paket sabu tersebut di saku celana kirinya," jelas Sukman.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai Rp1.875 juta dan satu unit bong dari botol Aqua. "Dan kita juga terpaksa menyita barang bukti ini," jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya semenjak 4 bulan yang lalu. Aksinya ini, juga telah diketahui istrinya sejak awal. Dan tersangka yang mengaku wartawan ini akan menggugat cerai istrinya. "Istri saya tahu, kalau saya seperti ini. Rencananya kami mau cerai," kata Syafri dengan nada kesal.

Akibat ulahnya, tersangka terjerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka, tentunya kita tahan guna menjalani penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Sukman. (RA9)