Tebang Pohon Oknum Perusahaan di Gugat Pemko Pekanbaru

Senin, 01 Oktober 2012

(Ilustrasi int))

PEKANBARU (RA)- Pemko akan menggugat seorang oknum perusahaan di Jalan Riau ke Pengadilan. Pasalnya oknum tersebut terbukti menebang sebatang pohon. Pegawai PT.Subaru ini terancam di pidana dan perdata oleh hukum.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kota Pekanbaru Yuliasman, Senin (1/10), menyatakan sudah menerima surat pelaporan dari DKP yang di tembuskan ke Walikota terkait penebangan pohon di Jalan Riau.

"Dengan adanya surat tersebut Pak Wali memerintahkan untuk dilakukan proses secara hukum. Saya juga akan bekoordinasi dengan memakai PPNS yang ada di lingkungannya dan melimpahkan kasus itu kepengadilan," ujarnya.

Menurutnya jerat hukum yang akan mengenai oknum tersebut masih akan di lihat lagi. Apakah dari segi perda, pidana atau perdata.

Pemko kini sedang melihat draf hukum dan perda terkait pelanggaran yang dilakukannya, terkait denda dan kurungan tentu di putuskan oleh pengadilan. Katanya proses ini akan jadi pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak sembarangan menebang pohon di daerah jalur hijau.

"Boleh menebang pohon tetapi harus dapat  ijin dan jelas alasannya. Apalagi ini untuk  pengembangan kota," ulasnya.

Ia juga menyarankan kalau memang di perlukan pohon yang ada  bisa di pindahkan jangan di tebang.

Kepala  Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Senin (1/10) via seluler menyatakan jumlah pohon yang di tebang 1, dengan usia tanam 3-4 th.

"Yang menebang pegawai PT.Subaru yang beralamat di Jalan Riau," ujarnya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurus ijin sebelum menebang pohon. " jangan tebang pohon sebelum dapat ijin, karena bisa tersangkut hukum," ujarnya.(RA5)