Bapak di Siak Ini Tega Gauli Anak Kandungnya Sejak Duduk Dibangku SMP, Hukuman Apa yang Pantas ?

Bapak di Siak Ini Tega Gauli Anak Kandungnya Sejak Duduk Dibangku SMP, Hukuman Apa yang Pantas ?
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Polres Siak tengah menangani kasus bapak kandung menggauli putrinya. Pelakunya, saat ini sudah ditahan di Mapolres.

Bapak ruting ini berinisial AP (49). Dia dilaporkan telah menggauli putrinya sejak masih duduk dibangku SMP dan berumur 13 tahun. Dan saat ini korbannya telah berusia 21 tahun.

Kasus ini berawal saat keluarga ibu korban mengadakan pertemuan. Pihak keluarga mendapat kabar, bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain.

Akhirnya pada pertemuan keluarga itu, juga terungkap bahwa pelaku sempat hendak memerkosa tante-tante korban. Namun tante-tantenya berhasil melawan. 

Berlanjut ketika korban ditanyakan keluarga dengan bujuk rayu, akhirnya terungkap prilaku bejat pelaku AP.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, plakunya, saat ini sudah ditahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan korban ke Polisi, perbuatan AP itu pertama kali dilakukan di medio tahun 2012/2013 lalu. ''Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP,'' jelas Dedek.

Namun, korban mengaku tak ingat lagi kapan tanggal kejadian yang pertama dipaksa melayani nafsu bejat AP. 

''Lama terungkap. Karena selama ini, korban diancam oleh tersangka AP agar tidak melapor atau mengadukan kepada siapa pun,'' terang Dedek.

Dari pengakuan korban, ia di ancam dihabisi jika memberi tahukan perlakuan bapaknya.

''Awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau,'' terang Dedek, sesuai pengakuan korban.

Sementara itu, setelah diproses AP kepada penyidik mengakui perbuatannya.

''Kasus ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak,'' kata Dedek.

Sedangkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Bagaimana menurut para pembaça Riauaktual.com, sesuaikah hukuman untuk pelaku?

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index