Bolak Balik ke Bapenda Uang Kelebihan Bayar Pajak Warga Pelalawan Ini Tak Kunjung Dikembalikan

Bolak Balik ke Bapenda Uang Kelebihan Bayar Pajak Warga Pelalawan Ini Tak Kunjung Dikembalikan
foto: istimewa

Riauaktual.com - Pemilik kendaraan roda empat BM 9533 CF, Syaipul Hendri warga RT 004 RW 001 Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pertanyakan pengembalian kelebihan bayar pajak kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Pasalnya, kurang lebih tiga bulan Syaiful Hendri sudah mempertanyakan kapan pengembalian uang kelebihan bayar pajak miliknya akan dikembalikan. Namun hingga hari ini belum ada kepastian uang pengembalian kelebihan pajak akan di kembalikan pihak Bapenda Riau. 

Sedangkan dari Jasa Raharja tidak lebih dari tiga hari kesalahan kelebihan bayar pajak kendaraan milik Syaiful Hendri langsung dikembalikan.

Padahal surat nota dinas telah dilayangkan pihak Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pangkalan Kerinci pada tanggal 02 Mei 2020 lalu kepada Bapenda Riau. Dalam surat itu Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pangkalan Kerinci mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp3.420.400.

Namun hingga hari ini belum dikembalikan uang pembayaran kelebihan bayar pajak kepada Syaiful Hendri.

"Saya kecewa, berbulan-bulan saya tunggu hingga hari ini belum ada kejelasan pengembalian uang kelebihan bayar pajak kendaraan. Itukan hak saya, kenapa lama sekali prosedur pengembaliannya," kata Syaiful saat dijumpai, Minggu (12/7/2020).

Syaiful juga menyebut sudah sering bolak balik kekantor UPT Pengelolaan Pendapatan Pangkalan Kerinci hingga ke Bapenda Riau mempertanyakan kapan uang kelebihan bayar pajak di kembalikan.

"Saat saya konfirmasi salah satu petugas di Bapenda Riau, malah terkesan tidak jelas. Seharusnya pihak Bapenda memberikan pelayanan atas keluhan saya, padahal saya sudah taat pajak, saya sangat kecewa," terangnya.

“Alih-alih ingin mempertanyakan hak saya dikembalikan, malah petugas itu menyebutkan banyak kasus seperti ini terjadi. Tentunya jika seperti ini harus ada evaluasi oleh lembaga terkait. Kalau seperti ini masyarakat yang taat pajak merasa dirugikan,” lanjutnya.

Ditambahkan Syaiful, malah petugas itu menyebutkan kalau proses pengembalian uang ini akan panjang, bahkan hingga satu tahun seperti dicontohkannya kasus di Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

“Ini yang jadi tanda tanya, saya mau mengambil hak sangat susah, padahal saya sudah mengikuti prosedurnya, terlebih saya taat pajak,” ungkapnya.

“Seharusnya sistem online bisa mempermudah jika terjadi hal seperti ini. Tapi yang ini justru sebaliknya,” tandasnya. (Rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index