Buron Tiga Tahun, Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri Dieksekusi

Rabu, 11 Mei 2022 | 15:42:16 WIB
Syahrani Adrian (tengah)

Riauaktual.com - Syahrani Adrian akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini, setelah mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Syahrini merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara itu, dia dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Kendati telah berkekuatan hukum tetap, Syahrani urung dieksekusi karena melarikan diri. Namun, pelariannya akhirnya terhenti, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalam Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

"Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, selaku Kasubsi Prapenuntutan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa malam.

Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. "Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan," pungkas mantan Kajari Semarang. 

Diketahui, Syahrani menyandang status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.

Terkini

Terpopuler