Dispenda Diminta Tagih Pajak Perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan

Dispenda Diminta Tagih Pajak Perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan
pajak

BAGANSIAPIAPI (RA) - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Bupati H Suyatno menekankan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menagih pajak perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan.

"Kita sangat menyayangkan lahan berada di Rohil. Tapi bayar pajak ke daerah ke Provinsi Sumatera Utara. Dengan luas lahan yang sangat fantastis seluas 759 hektar," cetus orang nomor satu Rohil dalam Musrenbang Rohil.

Ia mengatakan, Dispenda harus jeli melihat kondisi seperti ini. Apalagi perusahaan perkebunan memiliki lahan yang cukup luas. Sudah selayaknya perusahaan perkebunan berdomisili di Rihil tentu harus bayar pajak di Rohil.

Dan masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti Dispenda. Jangan berharap dengan DBH. Jika potensi SDA dapat digali akan bisa meningkatkan sumber PAD.

"Kita minta Dispenda turun kelapangan mendata seluruh perusahaan perkebunan di Rohil. Sehingga perusahaan perkebunan ini taat akan bayar pajak dikampung halaman ini. Jangan sampai lagi bayar pajak diluar Rohil," kata Bupati H Suyatno. (Humas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index