IPP Riau Dikeluarkan KemenKominfo

IPP Riau Dikeluarkan KemenKominfo
Kordinator Perizinan KPID Riau, Alnofrizal

RIAU (RA)- Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI setuju mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip atau izin sementara sejumlah televisi dan radio di Riau.

IPP sementara ini disetujui setelah Kemenkominfo menggelar Forum Rapat Bersama (FRB) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, baru-baru ini di Bangka Belitung.

Kordinator Perizinan KPID Riau, Alnofrizal, kepada wartawan Selasa (28/8), membenarkan hal tersebut, akan tetapi ada dua izin yang di tolak oleh Kominfo. ''Dalam tersebut, kita membahas tentang izin televisi dan radio beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Riau. Dan dari rapat tersebut, diputuskan ada tv dan radio yang kita sepakati dikeluarkan izinnya, namun ada pula yang ditolak,'' jelas.

Dijelaskan Alnofrizal, dengan disetujuinya izin sementara tersebut, tv dan radio bersangkutan dipersilahkan melakukan ujicoba siaran. ''Masa ujicoba siaran untuk itu untuk radio selama 6 bulan, dan televisi selama satu tahun,'' jelas Alnof.

Dilanjutkannya, setelah selesai ujicoba siaran, nantinya Kemenkominfo bersama KPID Riau akan melakukan evaluasi ujicoba siaran. ''Apabila lulus ujicoba siaran tersebut, tv dan radio itu akan diberikan IPP atau izin tetap oleh Menkominfo," tegas Alnof.

Kepada wartawan, Alnof menyebutkan tv dan radio yang memperoleh IPP prinsip tersebut antara lain, Teleframe Tv Pekanbaru, radio Pratama FM Kampar, Jalur Sakti FM Kampar, Narwastu Murni FM Baganbatu, Aidea TV Kabel Tembilahan, Meranti Vision TV kabel Selatpanjang, Mandiri Jaya Vision Tv Kabel Dumai, dan Smart Media Tv kabel Pekanbaru.

Selain menyetujui IPP prinsip diatas, pada FRB itu juga diputuskan bahwa dua lembaga penyiaran televisi ditolak permohonan izinnya. Dua televisi tersebut adalah TVone Pekanbaru dan AMI Tv Bangkinang.

''Alasan penolakan tersebut, karena di Pekanbaru dan Bangkinang, frekuensi untuk televisi sudah habis. Namun, pada tahun depan, kesempatan untuk memperoleh izin tersebut mungkin bisa terbuka karena frekuensi tv akan menggunakan sistem digital, bukan sistem analog seperti sekarang,'' terang Alnof.(RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index