DPRD Minta Pemprov Riau Ajukan PK Atas Pembayaran Hutang Main Stadion

DPRD Minta Pemprov Riau Ajukan PK Atas Pembayaran Hutang Main Stadion
noviwaldi

PEKANBARU (RA) - Setelah hutang main stadion dibayar Rp 50 Miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pasalnya, pembayaran hutang tersebut dinilai memiliki hukum yang tidak kuat, sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Novriwaldi Jusman kepada wartawan, Rabu (16/3).

Dikatakannya, Pemprov Riau tidak seharusnya pada waktu itu membayar langsung hutang main stadion tersebut. Sebab, amar keputusan MA, tidak dibarengi payung hukum yang mengharuskan Pemprov harus menyegerakan melakukan pembayaran.

"Pemprov harus ajukan PK. Dan Pemprov harus minta kembali pembayaran hutang Rp 50 Miliar kepada pihak kontraktor," katanya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Dedet ini pun mengatakan, MA yang sudah memberi keputusan Pemprov harus membayar hutang main stadion, ternyata tidak ada satu materi perkara yang menyatakan proyek multiyears dilakukan melalui payung hukum. Karena pada saat itu terdapat juga Perda tahun jamak terkait penambahan anggaran untuk pembangunan main stadion.

"Kami minta Biro Hukum segera lakukan PK. Lagi pula permasalahan ini sebelumnya tidak pernah dibicarakan ke DPRD," kesalnya.

Politisi Demokrat ini pun juga menyayangkan sikap Pemprov Riau yang pada saat itu hanya menerima begitu saja amar keputusan MA.

Dikecewakannya, pihak Pemprov Riau tidak bisa melakukan pembelaan terhadap sesuatu yang seharusnya dapat dikonsolidasikan lagi, secara musyawarah untuk lanjut difikirkan lebih matang

"Kecewa saya. Kita sebagai pemerintah seharusnya matang menyikapi keputusan. Jika ada keputusan yang sekiranya memberatkan kita, apalagi sarat dengan hukum yang lemah. Saya rasa kita tau apa yang harus dilakukan," bebernya.

Laporan : WON

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index