Komnas HAM catat masih banyak konflik lahan antara warga dan negara

Komnas HAM catat masih banyak konflik lahan antara warga dan negara
ham

 

NASIONAl (RA) - Berbagai konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat di kawasan hutan yang diklaim negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Komnas HAM mencatat 20 persen dari pengaduan yang diterima merupakan soal sengketa pertanahan.
 
Pada tahun 2012 terdapat 1.213 pengaduan kategori agraria. Lalu pada tahun-tahun berikutnya terus meningkat menjadi 2.483 berkas pengaduan.
 
Koordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan, konflik antara masyarakat adat dengan negara terus meningkat. Dari data Kehutanan BPS menunjukkan 31.957 desa berada dalam kawasan hutan yang diklaim milik negara.
 
"Sekitar 71 persen dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta hektare kawasan hutan yang dibuka aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas dan setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang," jelas Sandrayati dalam acara peluncuran buku laporan Inkuiri Nasional Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
 
Lebih lanjut dia menjelaskan polemik agraria yang tak kunjung selesai membuat Komnas HAM melakukan inkuiri nasional sebagai terobosan penyelesaian pelanggaran HAM. Inkuiri nasional bukan hanya menggali permasalahan satu persatu, melainkan cara menyelesaikan masalah melalui kesaksian berbagai pihak termasuk masyarakat yang tidak disentuh oleh negara untuk mendapatkan fakta dan informasi.
 
"Metode ini lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan menyelesaikan namun juga mengandung upaya pendidikan publik untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM sejenis dan pemulihan korban," tambah dia.
 
Inkuiri Nasional Komnas HAM kata dia merupakan tanggapan pihaknya atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No 41 /1999 tentang kehutanan. Dalam pandangan Komnas HAM Putusan MK tersebut merupakan suatu terobosan hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum. Sebab pengakuan negara atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang sejalan dengan prinsip penghormatan HAM. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index