Diduga Dijadikan Tempat Judi Online, BPTPM Pekanbaru Ancam Tutup Pergudangan LG

Diduga Dijadikan Tempat Judi Online, BPTPM Pekanbaru Ancam Tutup Pergudangan LG
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kian pesatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Pekanbaru, sehingga, tak sedikit masyarakat terus berupaya untuk membangun segala bentuk usaha.

Namun, terkadang banyak masyarakat yang nekat membangun usaha sendiri tanpa memiliki izin usaha. Pun demikian, ada pula masyarakat tersebut nekat mengganti jenis usahanya setelah Ia mendapatkan surat izin usaha menjadi tempat perjudian seperti game online.

Seperti sebuah kasus yang terjadi disebuah pergudangan LG yang terletak di jalan Riau, Pekanbaru. Tersiar kabar bahwa pergudangan LG tersebut yang dulunya merupakan sebagai tempat permainan anak-anak, namun kini telah berubah fungsi menjadi tempat perjudian game online anak-anak dan dewasa.

Kasus ini jelas, bahwasanya si pemilik gudang LG yang diketahui merupakan warga Cina telah menyalahi aturan dan fungsi surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPTPM, Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi mengaku bahwa Ia masih belum mengetahui akan perkara tersebut. "Kita masih belum tau secara persis akan berubahnya jenis usaha pemilik warga Cina tersebut," ujarnya, kepada Top Riau, Selasa (08/03).

"Tapi yang jelas, jika ini benar faktanya (jenis usaha berubah menjadi tempat perjudian game online), maka BPTPM siap mencabut izin usahanya. Namun terlebih dahulu, akan kita lakukan pengecekan dengan anggota terkait kebenaran fakta di lapangan. Kalau benar, izin usaha kita cabut, dan usahanya kita tutup," tegasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index