Firdaus Sebut isu Kawasan Hutan Tanaman Produksi Dipolitisir

Firdaus Sebut isu Kawasan Hutan Tanaman Produksi Dipolitisir
walikota pekanbaru firdaus Mt

PEKANBARU (RA) - Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT membantah jika pembangunan komplek perkantoran terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berolaksi di kecamatan Tenayan Raya berada di kawasan Hutan Tanaman Produktif (HTP).

"Sekali saya jelaskan, pembangunan perkantoran di Tenayan itu tidak benar berada dikawasan Hutan Tanaman Produktif," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, berdasarkan surat Menteri Kehutanan nomor 879 tahun 2014 kawasan komlek perkantoran itu tidak berada HTP.

"Silahkan lihat surat Mentri Kehutanan Nomor 878 tahun 2014, clear tidak ada hutan disana. Jadi di Pekanbaru hanya ada titik hutan konservasi itu di Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Minas, sedikit hutan konversi di Palas, Payung Sekaki, di Tenayan Raya di PLTU kawasan Kawasan Industri Tenayan (KIT), kawasan perkantoran benar- benar tidak ada," paparnya.

Firdaus bahkan menilai, jika isu yang  tengah berkembang ditengah masyarakat itu sengaja dan lebih dipolitisir. "Saya kira isu ini sengaja dilakukan dan lebih dipolitisir," tutupnya.

Hal itu disampaikan Firdaus menyikapi apa yang disampaikan massa yang tergabung dalam Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) kembali menggelar aksi demo di depan pintu masuk Kantor Walikota. Dalam aksinya, HMI-P menyoroti janji Firdaus MT dan Ayat Cahyadi saat mencalonkan diri di Pemilihan Walikota (Pilwako) 2011 lalu.

Koordinator Lapangan HMI-P, Neldi, mengatakan bahwa selama empat tahun masa kepemimpinan Firdaus-Ayat, kerap melukai rakyat dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.

"Kami menyoroti persoalan pemindahan perkantoran wali kota Pekanbaru yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya yang memakan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun," ujarnya, Rabu 24 Februari 2016.

Menurut HMI-P, Pemko Pekanbaru telah melanggar Permendagri No 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota.

"Tanah pembangunan di Tenayan Raya itu adalah kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP). Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi jika sudah ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mendagri. Pemko sendiri sampai saat ini tidak memiliki izin tersebut," paparnya.

Menurutnya lagi, untuk mendirikan bangunan harus ada izin dan jika membangun lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus ada sertifikat. "Berarti jelas sekali jika pemko melanggar peraturan yang ada," sebutnya.



Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index