Pemkab Siak Batal Lakukan Tes Kompetensi Guru Honorer

Pemkab Siak Batal Lakukan Tes Kompetensi Guru Honorer
ilustrasi

 

SIAK (RA) - Berita baik bagi seluruh tenaga honorer yang mengabdi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Siak, pasalnya uji kompetensi yang direncanakan pada awalnya oleh  Pemerintah daerah pada minggu ketiga Februari ini, batal dilaksanakan.
 
Hal itu berlaku setelah Pemkab menerima masukan dari Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Siak, yang meminta agar uji kompetensi ditiadakan, diganti dengan evaluasi melalui masing-masing pimpinan SKPD.
 
"Ya, rencana semula bahwa seluruh tenaga honorer yang ada dilingkungan pemerintah Daerah akan mengikuti uji kompetensi, tapi dikarenakan adanya masukan dari Dewan, maka digantikan dengan ajang evaluasi kinerja saja,"papar Asisten III, yang membidangi Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Siak Drs H Jamaluddin MSi, ketika menjawab wartawan, Senin 22 Februari 2016.
 
Dijelaskannya, memang pada awal nya Pemerintah Kabupaten siak akan melaksanakan uji kompetensi terhadap tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah yang jumlah nya mencapai 6800 orang, akan  tetapi dikarenakan adanya masukan dari teman-teman Dewan supaya dilakukan evaluasi kinerja saja.
 
Mengingat jalur atau  masukan yang telah disampan oleh teman teman Dewan tersebut itu juga sebagai salah satu solusi yang dianggap ampuh, maka tenaga honorer yang ada tersebut menurut Jamaluddin akan menunggu hasil evaluasi dari SKPD, apakah masih berlanjut atau tidak posisinya sebagai tenaga honorer.
 
"Karena semuanya itu sangat bergantung kepada hasil evaluasi  kinerja itu nanti, yang selama ini telah ditunjukan ditempat yang bersangkutan bertugas, makanya sistem evaluasi ini dilakukan lewat masing masing SKPD, sebab selaku pimpinan tentunya lebih mengetahui terhadap kemampuan dari tenaga honorer ditempat mereka," tegasnya.
 
Meski dilakukan oleh masing-masing SKPD, Pemkab Siak mengharapkan evaluasi yang dilakukan agar betul-betul sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga tidak ada nantinya honorer yang merasa dirugikan.
 
"Jika dia bekerja baik, maka harus dinilai baik, jangan mengada-ngada, kita tidak ingin timbul polemik dibelakang hari," ujarnya mengingatkan para kepala AKPD.
 
 
Laporan : JAS
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index