PELALAWAN (RA)- Walau upaya Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengusulkan percepatan pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pelalawan, namun keputusan Mendagri tetap setelah selesai akhir masa jabatan (AMJ) Masa jabatan periode pertama Bupati HM Harris berakhir 07 April 2016.
Pasangan HM Harris - Drs H Zardewan MM akan dilantik setelah AMJ. Hal itu keputusan Final Mendagri. Demikian disampaikan Kabag Tapem Pelalawan Novri Wahyudi, Senin (15/2)
Kabag Tapem yang berada di Jakarta mengurus pelantikan Bupati dan wakil Bupati Pelalawan terpilih menjelaskan jawaban pihak Mendagri. "Karena akhir masa jabatan masih ada dan tidak boleh dipotong. Akhirnya putusan untuk pelaksanaan pelantikan setelah AMJ. Jika dilantik bertentangan dengan undang undang.
Menurut Novri, Pihak Depdagri mengapresiasi Pengusulan khusus kesiapan percepatan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih HM Harris- Drs H Zardewan MM. Termasuk Plt Gubri Arsyadyuliandi Rahman dan Bupati HM Harris di Kementrian Dalam negeri ikut ajukan pertimbangan.
Namun karena masa jabatan tidak boleh dipotong, sehingga pelantikan setelah AMJ. Dirjen memuji ketulusan pak Harris bepikir pembangunan dan pelayanan masyarakat lebih optimal. Wabup akan terbantu dengan pelantikan cepat, dapat bisa bekerja dengan cepat.
Otomatis pembangunan dan pelayanan masyarakat akan berjalan cepat dengan adanya bupati yang didampingi wakil, dirjen salut dengan spirit pak Harris. Namun dirjen menolak jika bertentangan dengan undang undang karena masa jabatan.
Bupati HM Harris, juga mengatakan, telah berjuang melakukan upaya percepatan pelantikan. Namun karena aturan, Masyarakat diminta tetap bersabar, karena aturan harus tetap dijunjung tinggi.
Laporan : JYP