Ilegal Fishing

Kapal Nelayan Malaysia Di Bakar Di Bengkalis

Kapal Nelayan Malaysia Di Bakar Di Bengkalis
Kapal Malaysia Dibakar.

BENGKALIS (RA) - Tiga unit kapal nelayan Warga Negara (WN) Malaysia yang melakukan tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia di musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar di tengah laut Selat Bengkalis, Kamis (7/1/2016).


Ketiga unit kapal kayu tersebut masing- masing JHF 7039 B dan 6489 B dan satu unit speedboat NSS 691. Pemusnahan tiga unit kapal disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra diwakili Kasi Pidum Mico Wave Sitohang, Pejabat Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri Andhika Budi Prasetyo dan Kanit Gakkum Pol Air Polres Bripka Teguh Rahmat.

Menurut Kasi Pidum Mico Wave Sitohang tiga unit kapal milik nelayan asal Malaysia tersebut, merupakan pengungkapan tindak pidana perikanan dari tiga kasus yang berbeda oleh pihak Polres Bengkalis.

“Dari pengungkap 3 perkara tersebut ada 10 WNA yang diamankan. Berdasar kan keputusan PN Bengkalis tahun 2015 semuanya telah di vonis 8 bulan penjara didenda Rp 2 miliar sedangkan  BB di rampas untuk di musnahkan dengan cara di bakar,”kata Mico.

“Dan hari ini ketiga barang bukti kita bakar dengan menggunakan minyak bensin,”tambah Kasi Pidum Kejari Bengkalis.

Pantauan dilapangan tiga kapal ilegal Fhissing tersebut dibakar dengan menggunakan bensin yang sudah disiapkan dari pihak Polairud Polres Bengkalis, kemudian ditenggelamkan ditengah laut. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index