Iklan Calon Bupati di Tv dan Radio Bakal Diatur

Iklan Calon Bupati di Tv dan Radio Bakal Diatur
komisioner KPID Riau Alnofrizal

PEKANBARU (RA)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau bakal melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu guna membahas iklan bakal calon kepala daerah pada masa kampanye Pilkada serentak.

Selama masa kampanye Pilkada serentak nanti penayangan iklan di lembaga penyiaran, baik televisi, radio dan televisi berlangganan akan diatur, sehingga media partner bakal calon bupati/walikota tidak menjadi media partisan.

"Kita sudah komunikasi dengan KPU dan Bawaslu terkait lembaga penyiaran mana saja yang akan dijadikan media partner dan yang telah berizin," kata komisioner KPID Riau Alnofrizal, Selasa (4/8).

Alnof mengatakan dalam pertemuan antar KPID dengan KPU dan Bawaslu akan membicarakan mekanisme kampanye calon kepala daerah di lembaga penyiaran seperti Radio dan televisi.

"Agar media selama kampanye tetap mengikuti aturan dan memberikan porsi yang sama kepada semua calon kepala daerah dan tidak menjadi media partisan. Jika selama masa kampanye nanti ada pelanggaran oleh media maka yang akan menindaknya adalah KPID sedangkan dari calon akan diselesaikan oleh KPU atau Bawaslu," kata Alnof. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index