BPJS Haram, Diskes Tunggu Arahan Pusat

BPJS Haram, Diskes Tunggu Arahan Pusat
bpjs

PEKANBARU (RA)- Pasca dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram karena tidak sesuai syariah islam.

Ketua MUI Prov Riau. Prof. Nazir, MA Melalui Sekretaris Umum Zulhusni Domo mengatakan bahwa alasan MUI mengaluarkan fatwa ini bukan tidak ada alasan. Pasalnya konsep dan sistem yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah islam.

"Tata kerja didalam BPJS ini mengandung unsur riba. Dimana terdapat bunga dari denda keterlambatan pembanyaran yang ditetapkan bagi peserta sekitar 2 persen tiap bulan dari besan yang harus dibayar," ujar Zulhusni ketika dihubungi melalui telp seluler.

Ketika ditanya apa tindakan yang dilakukan MUI Provinsi Riau kepada masyarakat Riau yang sudah terlanjur mendaftar dan masuk dalam peserta BPJS Kesehatan, Zulhusni menambahkan, pihaknya tidak bisa melarang. Namun hanya bisa masyarakat maupun perusahaan yang sudah terlanjur mendaftar untuk ikut mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan dalam melaksanakan BPJS  sesuai dengan sistem syariah.

"Karena ini juga menyangkut masyarat. Kami menghimbauan kepada pemerintah agar segera mungkin melakukan perubah metode dan konsep BPJS sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan untuk yang belum masuk menjadi peserta diminta untuk bersabar dan jangan mendaftarkan dulu sebelum ada perbaikan sistem dari BPJS itu sendiri," jelasnya.

Zulhusni menambahkan, jika tugas MUI ini hanya menghimbau untuk. menyelamatkan ummat dari riba dan sebagainya, namun bukan sebagai eksekutor.

"Yang jelas harus ada perbaikan-perbaikan pada BPJS Kesehatan sesuai dengan syariah islam,"tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Heldayati S. Munir mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat terkait dengan pernyataan BPJS oleh fatwa MUI.

"Kami belum terima surat tentang fatwa ini dari MUI. Meskipun demikian, pihaknya tetap menunggu surat arahan dari Kemenkes atau pusat terkait BPJS," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index