PAN Optimis Dukung Kembali Herliyan Saleh di Bengkalis

PAN Optimis Dukung Kembali Herliyan Saleh di Bengkalis
Herliyan Saleh

BENGKALIS (RA)- Bupati Bengkalis Herliyan Saleh kembali maju pada Pilkada Kabupaten periode 2015-2019. Ia maju bersama Riza Fahlevi yang merupakan mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil Bupati Bengkalis dengan diusung tiga partai yakni PAN, Gerindra, dan Hanura

Lantas apa yang membuat Partai Amanat Nasional (PAN) berani mengusung Herliyan Saleh yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi di Mabes Polri?

Wakil Dewan Perwakilan Wilayah PAN Riau, Musyaffak Asikin mengaku tetap optimis mengusung kembali Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dalam Pilkada serentak Desember 2015 mendatang. "Kami optimis menang," kata Musyaffak, kemarin.

Musyaffak yakin, Herliyan yang merupakan Ketua DPW PAN periode 2010-2015 ini masih mampu memenangi Pilkada Bengkalis.

Dia menjelaskan, Herliyan dipasangkan dengan Riza Fahlevi yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis dan pernah menjadi Wakil Bupati Bengkalis sebelumnya, ini dinilai membuka peluang bagi Herliyan memenangkan Pilkada Bengkalis.

Musyaffak tidak mempersoalkan status tersangka yang disandang Herliyan. Sebab kata dia, dalam Pilkada yang dibutuhkan adalah kepercayaan masyarakat. Sebagai Incumbent, Herliyan telah berbuat untuk masyarakatnya. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujarnya.

Terlebih kata dia, Komisi Pemilihan Umum tidak mempermasalahkan status tersangka Herliyan dalam pencalonan kembali menjadi bupati. "Tidak ada aturan yang melarang tersangka ikut maju di Pilkada," ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau yang tidak mempersoalkan status tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh saat mencalonkan kembali menjadi Bupati. "Boleh saja, tidak ada masalah," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Iham Yasir.

Menurut Ilham, status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk ikut mendaftar mencalonkan diri jadi bupati. Sebab kata dia, tidak ada aturan yang melarang tersangka maju sebagai kepala daerah sebelum adanya putusan inkrah.

KPU kata Ilham, tidak berwenang menolak berkas administrasi pendaftarannya. "Kecuali yang bersangkutan tengah menjalankan proses hukum tahanan," katanya.

Herliyan mendaftarkan diri menjadi calon bupati bersama pasangannya Riza Pahlevi di KPU Bengkalis, Senin lalu.

Sebelumnya, Mabes Porli menetapkan Herliyan Saleh sebagai tersangka atas kasus dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Dimuat tempo.co, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 29 Miliar. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga sudah menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis Jamal Abdillah, serta mentersangkakan lima pejabat Bengkalis baik legislatif yang masih aktif maupun tidak. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index