Sudah 36 Pecandu Direhabilitasi

Sudah 36 Pecandu Direhabilitasi
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Setelah beberapa kali melakukan razia tempat hiburan malam dan telah menjaring ratusan pecandu narkotika. Hingga kini Badan Narkotika Nasioanal Provinsi (BNNP) Riau telah merehabilitasi dengan cara rawat inap sebanyak 36 orang pecandu laki-laki yang ditempatkan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.

Kepala BNNP Riau, Kombes Pol Ali Pranaka saat dikonfirmasi melalui Kabid Rehabilitasi dr Agung Hadiwijanarko kepada wartawan, mengatakan, ke-36 orang yang telah ditetapkan untuk direhabilitasi rawat jalan tersebut, adalah mereka yang terjaring razia dan ketika dites urine positif menggunakan narkotika. Dan setelah dilakukan assessment terpadu, mereka terbukti sebagai pecandu yang telah lama menggunakan narkotika.

"Kalau pecandu laki-laki yang terjaring dan terbukti sebagai pecandu lama, memang akan ditetapkan untuk direhabilitasi rawat inap di SPN. Sedangkan untuk pecandu perempuan yang terjaring razia, maka akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan. Hal itu dikarenakan sampai sekarang belum ada tempat yang representative untuk rehabilitasi rawat inap bagi perempuan," kata dr Agung.

Lebih lanjut dikatakannya, selain di SPN, saat ini pihak BNNP Riau juga tengah melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk menjadikan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan sebagai tempat untuk melakukan rehabilitasi. Nantinya di RSJ Tampan, akan difokuskan untuk menempatkan para pacandu narkoba yang saat tertangkap terdapat barang bukti narkotika diawah batas standar yang di tetapkan.

"Di-RSJ Tampan, akan ditempatkan para pecandu narkoba yang terdapat barang buktinya dan masih menjalankan proses pidana. Salah satunya adalah tahanan dari Polresta Pekanbaru, nantinya hakim yang akan menetapkan apakah mereka direhabilitasi atau menjalankan proses pidana," jelas Kabid.

Dari hasil razia yang dilakukan Rabu (17/6) dini hari kemarin, demikian dr Agung, satu orang laki-laki dari total 19 yang terjaring ditetapkan untuk menjalankan rehabilitasi rawat inap. Sedangkan sisanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan dengan wajib lapor. Atas masih banyaknya pecandu narkoba yang terjaring dalam setiap kali razia yang dilakukan, pihak BNNP Riau meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar lebih tegas lagi dalam hal penegakan peraturan pada batas jam opersional tempat hiburan malam.

"Kami minta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas lagi dalam hal menindak tempat hiburan malam yang jelas-jelas menyalahi jam operasioanal bukanya. Karena adanya tempat hiburan malam ini juga sangat berpengaruh kepada tingkat penyalahgunaan narkoba yang ada. Karena jika ada sarana tempat hiburan, maka masih aka nada saja pecandu narkobanya," jelas Agung.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index