Mantan Ketua DPRD Ditahan, ini Kata Wakil Bupati Bengkalis

Mantan Ketua DPRD Ditahan, ini Kata Wakil Bupati Bengkalis
ilustrasi

BENGKALIS (RA)- Ditahannya Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah oleh pihak  Polda Riau pada Selasa kemarin diharapkan semua pihak akan menjadi titik terang bagi kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (bansos).

Lantas apa kata Wakil Bupati Bengkalis Suayatno terkait rekannya sesama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan dalam kasus dugaan korupsi? Saat ditemui awak media, Rabu (29/04) usai sosialisasi pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak perdagangan orang (TPPO) mengatakan bahwa hal tersebut merupakan proses hukum.

"Inikan proses hukum, saya pikir prosesnya itu kan sudah dilalui mulai dari awal bagaimana sehingga itu menjadi tersangka, sehingga ditahan, kan ada prosesnya," kata Suayatno.  

Suayatno menyerahkan semuanya kepada aparat hukum. "Kita percayakan saja kepada aparat hukum, Untuk bantuan hukum dari Pemerintah Daerah, Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan Pemerintah Daerah. "Iya mungkin dari keluargalah (memberikan bantuan hukum, red)," ujarnya.

Sementara itu saat ditanya tentang bantuan hukum dari Partai, Suayatno juga menegaskan bahwa Partai tidak ikut dalam kasus tersebut. "Kalau partai tidak ikut dalam persoalan yang begitu, tidak terkait dalam persoalan-persoalan seperti itu," katanya lagi.

Sedangkan untuk pembelaan, menurutnya itu wewenang struktural di Partai. "Itu saya tidak bisa karena itu ranahnya ada pada orang struktur di partai, jadi apapun kebijakan soal itu ya strukturlah yang punya kewenangan," tegasnya.

"Ya karena kita negara demokrasi ya kita buka lebar sajalah transparansi hukum supaya masyarakat juga tidak bertanya-tanya memberikan kepercayakan sepenuhnya terhadap penegakan hukum itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jamal Abdillah ditahan setelah menjalani  pemeriksaan di Polda Riau terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp270 milyar. Dalam penyidikan lanjutan ini, Jamal diduga merugikan negara sebesar Rp29 milyar.

Penetapan penahanan Jamal ini setelah penyidik melakukan pemeriksaaan 72 saksi. Terakhir, sebanyak 13 anggota legislatif daerah Bengkalis periode 2009-2014 menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara Jamal usai pemeriksaan mengaku pasrah dengan penahanan ini. "Mungkin ini jalan yang terbaik. Keluarga harus kuat menerima ini," ujarnya.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index