Aturan Penindakan Tak Jelas, Satpol PP Belum Bisa Menertibkan Miras

Aturan Penindakan Tak Jelas, Satpol PP Belum Bisa Menertibkan Miras
ilustrasi miras

PEKANBARU (RA)- Kendatipun larangan menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen sudah diberlakukan pada tanggal 16 April kemarin. Namun sejauh ini pihak Satpol PP Kota Pekanbaru belum berani melakukan penertiban miras dilapangan. Hal ini disebabkan belum jelasnya isi Peraturan menteri perdagangan (Perdagangan) tentang penindakan.

"Kemarin Disperindag sudah menyurati Satpol PP. Namun, beberapa waktu yang lalu surat dari Menteri Perdagangan keluar yang meminta agar dalam melakukan penindakan dan pengawasan tidak boleh dilakukan secara demontratif dan sweeping," ujar Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian.

Menurut Zoel,  pihak Satpol PP sampai saat ini belum bisa melakukan penertiban terhadap pedagang miras jika petunjuk-petunjuk yang sesuai aturan Permenag keluar.

"Kalau dari kami, kapan saja siap untuk melakukan penindakan miras dilapangan," jelasnya.

Zoel juga mengaku, untuk masalah data pegang yang berjualan miras diwarung atau gerobak sangat mudahlah. Karena sebelumnya Satpol PP juga memiliki data tersendiri.

"Persoalan data gampanglang tuh. Namun, untuk melakukan tindakan sejauh ini kita belum bisa karena isi peraturan menteri Perdagangan belum kita terima dari Disperindag. Kita ingin dalam melakukan penindakan tersebut harus sesuai aturan. Intinya kapanpun  kita siap," tutupnya.

 

Laporan : nti

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index