Dua Tersangka Korupsi PT. BLJ Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

Dua Tersangka Korupsi PT. BLJ Bengkalis Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
ilustrasi

RIAU (RA)- Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis 2012 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dua tersangka tersebut yakni Yusrizal Andayani, Direktur Utama (Dirut) PT. BLJ Group Bengkalis, dan Ari Suryanto, selaku merangkap jabatan sebagai Plt. Manager Keuangan PT. BLJ Group, PT. Riau Energi Tiga (RET) dan PT. Sumatera Timur Energi (STE).

Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto ini diyakini akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kedua tersangka merugikan keuangan daerah/negara menilai Rp260 miliar.

"Khusus untuk tindak pidana korupsi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Senin (13/4/15) lalu. Sedangkan untuk tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU-nya belum," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yanuar Rheza Muhammad di ruang kerjanya, kemarin.

Sebelumnya, kasus korupsi penyertaan modal ke PT. BLJ Group ini, Kejari Bengkalis dalam kurun waktu sekitar satu tahun lebih kerja keras dan sempat melakukan penyitaan paksa sejumlah dokumen penting milik perusahaan induk di Bengkalis sampai anak-anak perusahaan yang berada di Pekanbaru dan Pulau Jawa.

Pada Rabu (23/4/14) menetapkan Yusrizal Andayani, Dirut PT. BLJ Group sebagai tersangka dan pada Rabu (29/10/14) resmi ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kemudian, pada Kamis(11/12/14), kembali menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index