Dua Daerah di Riau Belum Ajukan Desa Adat

Dua Daerah di Riau Belum Ajukan Desa Adat
rumah adat riau selaso jatuh kembar

RIAU (RA)- Dua daerah di Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti belum mengusulkan Desa Adat Ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara untuk daerah lainya sudah mengajukan.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan (BPM-Bangdes) Riau, H Daswanto, dua daerah tersebut tidak mengajuakn Desa Adat dengan alasan yang berbeda."Yang belum mengajukan itu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Daswanto.

Dia menyebut, asalan Kota Pekanbaru tidak mengajukan Desa adat dikarenakan Pekanbaru tidak memiliki Desa yang ada adalah kelurahan. Sementara, status kelurahan itu adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Jika Pekanbaru mau mengusulkan Desa Adat, maka harus melalui proses penataan perubahan dari Kelurahan ke Desa terlebih dahulu, lalu, menata diri menjadi desa adat,"ulasnya.

Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Daswanto menyebut kalau desa-Desa yang ada di Kabupaten termuda di Provinsi Riau tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Desa adat, sesuai dengan  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Diantaranya adalah masih memiliki kelengkapan susunan ninik-mamaknya, masih menjalankan aturan adat yang kuat dan lainnya, itu diantaranya yang harus dipenuhi oleh Desa-Desa di Meranti jika mengajuakn menjadi Desa Adat," ungkapnya.


Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index