Kasus Sisminbakum

Yusril: SP3 Terhadap Dirinya Terlambat

Yusril: SP3 Terhadap Dirinya Terlambat
Yusril Ihza Mahendra (int)

JAKARTA (RA) - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menilai SP3 atas dirinya terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) merupakan keharusan. Sayangnya, SP3 ini dikeluarkan setelah dirinya dan sejumlah orang yang dituduh terlibat kasus ini 'babak belur'.

"Sudah sejak awal saya bilang kasus ini kontroversial dan kental muatan politik dan ekonomi. Kami hanya jadi korban," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/5).

Ia menjelaskan, seharusnya SP3 ini dikeluarkan Kejakgung sejak lama. Apalagi mantan Dirjen AHU Depkeh Zulkarnain Yunus yang ikut menjadi tertuduh dibebaskan MA (vijpraag) dan bukan dilepaskan (onslag).

"Dan di situ jelas, pertimbangan MA itu bukan korupsi. Tidak ada kerugian negara. Kenapa Kejaksaan berlama-lama mengeluarkan SP3 ini," keluhnya.

Ia juga berharap, tiga orang lain yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum juga mendapat SP3. Ketiga orang yang masih menyandang status tersangka tersebut yakni Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Jannah, dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Kalau ketiganya diajukan ke pengadilan, mental semua itu. Apalagi saya, karena mentalnya itu bukan cuma yang lain sudah dibebaskan, tapi dakwaan itu cacat hukum," tegasnya. (RA/mic)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index