Yayasan Al-Birra Ditutup, Kadisdik Pekanbaru Dituntut Mundur

Yayasan Al-Birra Ditutup, Kadisdik Pekanbaru Dituntut Mundur

PEKANBARU (RA)- Persoalan ditutupnya Sekolah Dasar Islam Terpadu Al-Birra oleh yayasan, dibuat semakin meruncing. Setelah Selasa pekan kemarin pihak sekolah melibatkan pelajar SD dalam aksi demo, hari ini Senin (19/1/2015) giliran mahasiswa yang melakukan aksi meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mundur dari jabatannya.

Belasan mahasiswa dari Universitas Riau melakukan aksi di DPRD Kota Pekanbaru menuntut agar 26 pelajar SD IT Al-Birra yang saat ini tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar karena ditutupnya fasilitas belajar mereka oleh yayasan, agar bisa kembali bersekolah.

"Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terutama Kepala Dinas Pendidikan terkait pasca pengaduan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan orangtua wali murid, menyebabkan terlantarnya nasib adik-adik kita yang bersekolah di sana berjumlah 26 orang," ujar Koordinator Aksi Muhammad Fauzi.

Dikatakannya, dengan perbuatan Yayasan Al-Birra yang melarang kegiatan belajar mengajar di sekolahnya, dapat dituntut secara hukum termasuk pihak pemerintah yang mengabaikan persoalan ini, terutama Kepala Disdik Kota Pekanbaru Zulfadil.

"Ini jelas melanggar UUD 1945 pasal 28c, pasal 28e, dan pasal 31. Kemudian UU No. 20 tahun 2013 tentang pendidikan nasional, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maupun UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak," ujar Fauzi lagi dalam aksinya di depan gedung DPRD.

Dengan bekal UU tersebut, para mahasiswa dengan almamater biru langit ini menuntut mundur Kepala Disdik Kota Pekanbaru karena dinilai tidak bisa bekerja secara profesional.

"Kami selaku Aliansi Mahasiswa Penyelamat Pendidikan menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harus segera mundur karena tidak bisa profesional dan independen dan membiarkan anak-anak terlantar selama hampir dua minggu," teriak massa.

Aksi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan disambut oleh DPRD Kota Pekanbaru yakni Ketua Komisi III Ir Nofrizal MM, Dian Sukheri, Zainal Arifin, Aidil Amri, Jhon Romi Sinaga dan anggota komisi lainnya.

Massa diajak untuk diskusi di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru. Saat berita ini dirilis, Komisi III dan massa mahasiswa masih melakukan diskusi.

 

Laporan : riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index