Pemko Pekanbaru Akhirnya Hentikan Pembangunan Kawasan Perkantoran

Pemko Pekanbaru Akhirnya Hentikan Pembangunan Kawasan Perkantoran
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Tidak ingin berpolemik, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mempending lanjutan pengadaan tanah tahun ini untuk pembangunan kawasan pusat perkantoran di Tenayan Raya.

Kabag Pemerintahan Setdako Pekanbaru , Irma Novrianti mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan yang menyakan jika status lahan dikawasan pembangunan pusat perkantoran di Tenayan Raya termasuk kawasan hutan lindung.

"Memang tanggal 11 Desember 2014 yang lalu kita terima surat yang terlampir dengan peta dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan. Namun jika dilihat dari Peta itu tidak ada gambar berwarna hijau yang menandakan lahan kawasan perkantoran Pekanbaru itu termasuk dalam kawasan hutan lindung. Meskipun demikian yang lebih pahan untuk membaca peta itu Distarubang," ujar Irma ketika ditemui, Selasa(6/1) di Kantor Walikota.

Menurut Irma, belum selesaikan selesainya surat menyurat lahan ini disebabkan adanya  peraturan pertanahan yang menyatakan bahwa pengadaan lahan diatas 5 Hektar dilakukan oleh Provinsi atau di delegasi kepada Kabupaten Kota. Kawasan pusat perkantoran ini kan diatas 5 Hektar dan bahkan lebih dari 100 hektar.

"Jawaban dari pemprov sudah kita terima kemarin yang intinya mengatakan belum bisa di delegasi ke kita. Pasalnya RTRW Provinsi belum selesai. Jadi kita masih menunggu RTRW selesai dulu,"ungkapnya.

Ketika ditanya jika menurut RTRW Propinsi mengatakan bahwa kawasan itu bukan peruntukannya untuk kawasan perkantoran. Irma mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Biro Pemerintah Provinsi Riau .

"Kalau memang ada laporan demikian tentu saja pengadaan lahan lanjutan tahun ini akan dipending dulu. Sedangkan anggaran pengadaan tanahnya yang sudah disediakan tahun 2015 akan dimasukkan lagi Kasda,"jelasnya.

 

Laporan : yan
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index