Dewan Nilai Larangan PNS Berkegiatan di Hotel Belum Bisa Diterapkan

Dewan Nilai Larangan PNS Berkegiatan di Hotel Belum Bisa Diterapkan
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM

PEKANBARU (RA)- Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel yang mulai berlaku 1 Desember 2014 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dinilai belum final dan belum bisa diterapkan.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, menyebut bahwa aturan dari PAN-RB tersebut hanya bersifat himbauan dan tidak final serta belum layak diterapkan.

"Kita melihat kebijakan itu bukan kebijakan final, tetapi masih berbentuk himbuan. Kita tunggu sajalah kebijakan final dari pemerintah pusat bagaimana bentuk larangannya seperti apa," ujar Nofrizal kepada wartawan, Selasa (6/1/2015).

Jika nantinya memang peraturan itu diberlakukan, menurut Nofrizal, maka pihak hotel akan melakukan efisiensi tenaga kerja. Menurut Nofrizal tidak akan terjadi secara signifikan. "Sebab, pendapatan dari hotel itu bukan saja dari pemasukan dari kegiatan-kegiatan pemerintah saja, tetapi ada pemasukan dari swasta maupun dari masyarakat," ujar Nofrizal yang juga sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini.

Dengan adanya larangan PNS melakukan kegiatan di hotel, menurut Nofrizal juga berpengaruh kepada pendapatan daerah Kota Pekanbaru dari sektor perhotelan. Nofrizal mengakui ini ini bisa saja terjadi. Efek domino kebijakan tersebut tidak serta merta hanya berlaku satu bulan hingga tiga bulan, tetapi akan kelihatan setahun kemudiannya.

"Kalau ada kegiatan dinas dengan mengundang ratusan masyarakat tetapi dinas terkait tidak memiliki aula atau ruangan pertemuan bagaimana? Apakah kegiatan tersebut dilarang juga. Untuk itu, kita tunggu saja kebijakan yang final dari pemerintah seperti apa, kalau semua kegiatan dinas untuk kepentingan masyarakat dilarang juga, mana mungkin program kerja dinas dapat berjalan dengan baik," pungkas Nofrizal.

 

Laporan : rik

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index