Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Guru Lama

Pemerintah Diminta Mempertimbangkan Guru Lama
Ade Hartati

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati mengatakan, memang diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan kuat dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG). Namun tentunya bagi guru yang puluh tahun bekerja patut dipertimbangkan lagi oleh pemerintah, jadi tumpuan bukan karena ujian kompetensi bagi guru-gur yang puluh tahun bekerja, Karena ujian itu hanya mengukur ujian hanya ranah akedemis. Namun penilaian dari segi pengabdian guru yang telah puluhan tahun juga harus jadi pertimbangan oleh Pemerintah.

"Memang ini UU No. 14 Tahun 2005 secara eksplisit mewajibkan guru memiliki kompetensi. Bagaimana mengetahui kompetensi itu, ya dengan melaksanakan ujian. saya rasa kini tinggal bagaimana pemerintah juga memahami dari segi pengabdian bukan hanya dari segi koepensi yang menjadi patokan, sehingga jasa dan pengabdian seolah terkesampingkan, ini yang kita tidak inginkan, karena sangat sulit bagi guru yang sudah berusia tidakmuda untukmenempuh ini. maka dari itu itu tanggung jawab pemerintah," kata Ade Hartati ketika dikonfirmasi, Kamis (2/8).

Maka diharapkan kepada Guru juga bersabar hanya uji materi yang seberanrnya tidak perlu terlalu dipikirkan. Karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dia ikuti. Seharusnya, kata Ade guru tidak perlu stres, karena semua ada diatur dan diberikan pelatihan. Jika kesiapan tersebut telah ada, maka ujian yang dilakukan beberapa hari itu akan berjalan baik selagi kesiapan dari semua sarana dan prasarana terpenhui dalam menjalankan proses ujian. (RA4)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index