Perda Sampah Kota Pekanbaru Disahkan Lewat Paripurna

Perda Sampah Kota Pekanbaru Disahkan Lewat Paripurna
Suasana Sidang paripurna Pengesahan Perda Sampah Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah akhirnya rampung. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya ranperda tersebut menjadi perda pada rapat paripurna DPRD, Selasa (9/12/2014) pukul 11.00 WIB.

Laporan Pansus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Sampah ini dipimpin Ketua DPRD Sahril SH, didampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono, Rustam Panjaitan. Sementara dari Pemko Pekanbaru dihadiri langsung oleh Walikota Pekanbaru Ir Firdaus MT yang didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi. Laporan pansus dibacakan juru bicara Hj Sri Rubianti SIp.

"Untuk menjadikan Kota Pekanbaru bersih pemerintah harus serius menjalankan Perda Pengelolaan Sampah ini, kalau tidak serius nanti akan kita pertanyaakan lagi," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, dikonfirmasi usai melaksanakan rapat paripurna.

Mengenai sanksi yang ada di Perda, bahwa kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi Rp2,5 juta, Sahril meminta harus dijalankan dengan menetapkan dasar hukum yang jelas. Sanksi dibuat berdasarkan kesepakatan dan masyarakat harus menjalankannya.

"Perlu ada kajian agar tidak dianggap menyulitkan masyarakat. Jika dalam kajian disetujui, pemberlakukan sanksi harus dijalankan agar persoalan sampah tidak jadi masalah yang berarti di tengah masyarakat," ungkap Sahril SH.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT dalam kesempatan itu mengatakan, dengan adanya Ranperda Sampah ini maka akan langsung disosialisasikan. Karena memang dalam aturan di setiap kabupaten/kota wajib memiliki Perda Sampah.

"Insya Allah dengan Perda ini telah ditandatangani kita akan berupaya melakukan management untuk mengatasi pesoalan sampah. Untuk efesiensi kita akan berusaha menggandeng pihak Ke-3 untuk pengelolaan sampah yang maksimal," kata Firdaus dalam sambutannya.

Perhari, kata Walikota, masyarakat Kota Pekanbaru menghasilkan sampah 1100 ton. Dengan perda ini, sampah diharapakan bisa diolah dijadikan bahan pembangkit listrik dengan kapasitas 1 MW.

"Sudah ada calon usaha berminat mengelola sampah jadi energi listrik. Di 2015 akan lakukan tender, investasi banyak minat untuk mengelola sampah dijadikan investasi," jelas Firdaus lagi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index