Pedagang Ayam Potong Nyambi Jual Sabu

 Pedagang Ayam Potong Nyambi Jual Sabu
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Seorang pedagang ayam potong berinisial, JK (42) warga Jalan Paus, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ditangkap aparat.

Tersangka diamankan terkait kepemilikan 6,57 gram sabu-sabu. Saat ini polisi masih memburu, Ij yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk rekannya, Ij masih dalam pengejaran," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan, Selasa (9/12).

Sumber dikepolisian, terungkapnya kasus ini berawal atas adanya informasi yang diberikan masyarakat.

Tersangka diamankan saat melakukan transaksi di lokasi pencucian mobil di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Sabtu (6/12) kemarin. Bersama tersangka polisi menemukan tiga paket sabu-sabu sebanyak 6,57 gram.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index