Ranperda Sampah Akan Disahkan

Siap-Siap di Pekanbaru, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta

Siap-Siap di Pekanbaru, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan memiliki peraturan daerah pengelolaan sampah. Dalam perda itu, diatur bagi yang membuang sampah sembarangan didenda Rp2,5 juta.

"Semoga cepat disahkan. Perda ini penting untuk Pekanbaru ini berkaitan sampah, baik zonasinya dan aturan hukum bagi yang melanggar," ungkap Ketua Panitia Khusus Ranperda Sampah Masni Ernawaty, Senin (8/12/2014).

Sanksi yang dibunyikan dalam ranperda tersebut, kata Masni, ketika nantinya disahkan menjadi perda maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemko Pekanbaru dengan menyusun tim pengawas.

"Kalau aturan ini nantinya sudah disahkan, maka bentuk tim pengawasan. Kalau tak ada pengawasan sama saja bohong, percuma kita bikin perda," pinta Masni.

Menurut politisi Partai Golkar ini, pihaknya telah rampung membahas ranperda dan akan diparipurnakan dalam waktu dekat. "Kalau dalam banmus agendanya besok Selasa 9 Desember 2014," ujarnya.

Dalam ranperda ini, akan diatur zonasi tempat pembuangan akhir sampah. Jika saat ini sampah hanya bermuara di Tempat Pembuangan Akhir Muara Fajar, kedepan akan dibangun 4-5 zonasi pembuangan akhir.

"Kita ingin sampaikan kepada pihak terkait membuat zonasi lain. Kalau sekarang kan masih hanya di Rumbai di dapil saya pembuangannya, kedepan kalau bisa ada 5 sesuai dapil," tuturnya.

Karena ranperda ini telah dibahas juga sebelumnya, maka pansus tidak begitu kesulitan dalam melanjutkan pembahasan. Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kota Surabaya dan Surakarta beberapa pekan lalu, terakhir pansus melakukan rapat penyempurnaan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Asisten Sekdako Dedi Gusriadi.

"Aturan itu yang paling penting adalah zona, kemudian penindakan secara hukum kepada pelanggaran," pungkasnya.

Karena ranperda ini satu paket dengan Ranperda Pasar, maka untuk memparipurnakannya harus menunggu pansus pasar selesai juga membahas ranperdanya.

Akan tetapi diketahui, Pansus Pasar yang diketuai Tengku Azwendi Fajri masih belum rampung membahasnya. Dengan demikian, agenda paripurna laporan pansus Selasa besok belum bisa dipastikan.

 

Laporan : riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index