Masuk Zona Merah Ombudsman

Pemko akan Evaluasi SKPD

Pemko akan Evaluasi SKPD
lambang kota Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Sempat mendapat zona merah tahun lalu, tiga Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diprediksi mendapat zona merah kembali. Tiga Satker tersebut, yakni Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), Dinas Kesehatan (Diskes), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Asisten Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Bambang Pratama, di Kantor Walikota. Prediksi ini kata Bambang terkait pelayanan ketiga Satker yang masih belum maksimal termasuk tidak memampangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan di masing-masing Satker.

"Yang diragukan komitmennya Distarubang, banyak gedung yang belum keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi sudah dibangun, seperti Pizzahut dan Telkom. Belum lengkap izin kenapa bisa tetap membangun," ujarnya.

Untuk Disdik, Bambang meminta tidak membuat SOP pelayanan karena alasan perbaikan gedung. Sementara Diskes belum bergerak sama sekali. Padahal ini sebelumnya sudah disampaikan ke masing-masing Satker itu.

"Diskes belum bergerak. Kalau tidak bergerak, akan masuk ke zona merah lagi. Padahal mereka diharapkan bisa mencapai 90 persen masuk zona hijau. Memampang standar pelayanan itu indikator. Jadi masyarakat paham, kalau mau proses sesuatu, jelas syarat, tarif dan jangka waktunya. Tapi ini tidak ditemukan di tiga satker ini," papar Bambang.

Masih kata Bambang, supervisi penilaian ini dilakukan sampai pertengahan Desember mendatang. Penilaian ini kata dia, ada catatan berdasarkan suprvisi tahun lalu. "Jadi, setelah SOP pelayanan dipampang, baru dipilah kualitas pelayanan. Disitu dinilai kepuasan masyarakat atas layanan. Karena itu kita harapkan dua minggu ini ada perubahan," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT melalui Kabag Humas Pemko, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa SKPD yang diduga mendapatkan zona merah tersebut merupakan SKPD yang strategis. "Untuk itu jika mendapatkan penilaian zona merah, artinya kita perlu melakukan evaluasi kepada Satker itu," terangnya.

Ingot mengatakan bahwa Pemko saat ini memang melakukan kerjasama dengan Ombudsman untuk melakukan penilaian terhadap satkernya. Penilaian ini bertujuan untuk melihat dari perspektif ekternal apakah kinerja Satker sudah efektif. "Semua satker juga akan dinilai oleh Ombudsman," singkatnya.

Ingot menambahkan lagi bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini memberikan gambaran lain bagi Pemko. "Karena jika kita yang menilai, ada kemungkinan penilaiannya subyektif. Kita menginginkan penilaian yang obyektif," sambungnya lagi.

Untuk itu, hasil dari Ombudsman ini, nantinya Pemko akan memberikan reward dan punishment. "Ini memang menjadi prosedur kita. Bagi yang mememiliki kinerja baik akan mendapatkan reward dan yang jelek akan ada punishment," terang Ingot.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index