Belum Isi Formulir LHKPN, Pejabat Pemko Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Walikota

Belum Isi Formulir LHKPN, Pejabat Pemko Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Walikota
Wakil Walikota Ayat Cahyadi SSi. FOTO: doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sampai saat ini masih ada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimbau agar pejabat mengisi formulir harta kekayaan.

Hal ini diakui Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi,  Jum'at (28/11/2014). Pengisian formulir ini menurutnya sangat penting oleh pejabat.

"Pejabat saya minta betul-betul mengisi LHKPN ini. Kalau ada pejabat yang tidak mau isi, kita minta inspektorat laporkan ke pak wali," tegasnya, Jumat (15/11/2014).

Dinilai sangat penting, kata Ayat, karena LHKPN ini terkait dengan rencana Pemko mencanangkan adanya revormasi birokrasi. Menurutnya, hal ini menjadi penting mengingat Pemko sendiri menjadi penilaian zona bebas korupsi.

"Pak wali juga sudah menyampaikan, Pekanbaru ditunjuk zona bebas korupsi. Ini penilaiannya disampaikan KPK langsung lho. Jadi LHKPN ini wajib isi," sebutnya.

Sebetulnya, kata Ayat, pengisian formulir LHKPN itu juga membantu para pejabat untuk mengetahui asal harta kekayaannya. Namun dia juga meminta para pejabat untuk mengisi dengan jujur.

"Ini membantu kita dari mana asal usul harta kita, kita dibantu untuk mengetahui halal atau haram harta kita. Tentunya halal semua ya. Ini bukan hanya urusan dunia, tapi juga akhirat. Kepada pejabat diminta jujur menyampaikan harta kekayaannya," paparnya.

Hal ini, katanya, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara. "Dengan begitu kepercayaan publik baik. Ini untuk antisipasi adanya anggapan rekening gendut pejabat berasal yang tidak halal. Mungkin saja dari usaha yang mereka miliki, inilah gunanya diisi untuk dijelaskan hartanya berasal dari mana," tambahnya. (ver)

Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index