Sebagai Tenaga Ahli Hukum

Kajari Bengkalis Bantah Terima Honor dari PDAM

Kajari Bengkalis Bantah Terima Honor dari PDAM
ilustrasi

BENGKALIS (RA)- Mencuatnya isu bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis SH.MH menerima honor atau tunjangan perbulan sebesar Rp 7 juta dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis, dibantah langsung Mukhkis.

Mukhlis disebut-sebut menerima honor sebagai tenaga ahli hukum perusahaan daerah tersebut.

Bantahan itu disampaikan kajari pada saat audiensi dengan Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) pada aksi demo ABM ke Kejari.

"Saya tidak pernah menerima honorer sebagai tenaga ahli hukum di PDAM Bengkalis sebagaimana disebutkan sebelumnya. Malahan surat keputusan (SK) tentang penunjukan saya menjadi tenaga ahli hukum di PDAM Bengkalis saya juga tidak pernah terima, apalagi menerima honor setiap bulan sebesar Rp 7 juta seperti dirilis sejumlah media massa baru-baru ini," jawab Mukhlis membantah soal SK dirinya sebagai tenaga ahli hukum di PDAM pada saat ditanya media ini.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa memang Kejaksaan Negeri Bengkalis siap memberikan pendampingan hukum kepada PDAM dalam beberapa hal tertentu tapi tidak dikenakan biaya atau jasa perbulan. Karena Kejari merupakan institusi resmi negara dalam bidang penegakan hukum dan bisa bekerjasama dengan pihak manapun. Kejari dalam beberapa perkara dilibatkan PDAM dalam penanganan kasus, tapi tidak ada pembayaran honor.

Kemudian dijelaskan Mukhlis lagi bahwa ada anggota Kejari beberapa waktu lalu melakukan pendampingan hukum kepada PDAM ke mengikuti persidangan ke kota Pekanbaru. Tetapi anggota Kejari tersebut hanya menerima bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi selama pendampingan ke Pekanbaru tersebut bukan dalam bentuk honor bulanan. Selain itu Kejari Bengkalis tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalitas.

"Kami dari Kejari Bengkalis meminta masyarakat tidak terpancing dengan isu yang mendiskreditkan saya maupun institusi kejaksaan dengan hal-hal yang tidak jelas kebenarannya. Termasuk dalam penanganan berbagai kasus kami tetap berpedoman pada aturan formal yang berlaku serta azas praduga tidak bersalah, apalagi kalau sampai menebar isu Kejari Bengkalis bermain dalam penanganan kasus serta menerima honor dari institusi tertentu," bantah Mukhlis dihadapan massa pendemo dan wartawan di aula Kejari Bengkalis.

Terakhir disampaikan Mukhlis, pihaknya sudah meminta kepada manajemen PDAM Bengkalis merevisi SK sebagai tenaga ahli hukum tersebut dan jajaran manajemen PDAM sudah melakukan perubahan. SK penunjukan dirinya sebagai tenaga ahli hukum PDAM tertanggal 17 September 2012 yang diteken direktur utama PDAM Bengkalis Nova Novianti itu sendiri tidak pernah diketahuinya sama sekali.

Seperti dirilis sebelumnya, Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis melalui sekretarisnya Wan Sabri mempertanyakan legalitas SK tersebut dan sudah melayangkan surat resmi ke Kejari Bengkalis soal dugaan Kajari menerima honor dari PDAM Bengkalis.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index