Hasil Kunker Pansus DPRD Pekanbaru ke Kementrian P

Pasar Modern tak Cukup dengan SIUP Saja

Pasar Modern tak Cukup dengan SIUP Saja
Kunjungan Pansus DPRD Pekanbaru ke Kementrian Perdagangan.

PEKANBARU (RA)- Keberadaan pasar modern seperti swalayan dan mini market tak cukup dengan mengantongi surat izin usaha perdagangan saja, harus melengkapi izin toko modern.

Hal ini disampaikan Kasubdit Pengembangan Sarana Distribusi Dit Logistik dan Sarana Distribusi Kementrian Perdagangan, Nina Mora, kepada rombongan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru dalam pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Anggrek gedung Kementrian Perdagangan Jalan M Ikhwan Ridwan Rais No. 5 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Dimana, salah seorang Anggota Pansus Ir Nofrizal MM, mempertanyakan agar rencana peraturan daerah yang tengah dibahas pansus, yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan nantinya tidak ada yang dikorbankan.

"Di tempat kami ada Indomaret dan Alfamart. Bagaimana melindungi pasar tradisional agar tak mati. Kami harap regulasi yang tidak mematikan masyarakat ekonomi golongan lemah," ungkap Nofrizal dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Ida Yulita Susanti.

Dikatakan Nofrizal, bahwa pihaknya khawatir atas kelangsungan ranperda ini nantinya gugur di Kementrian Dalam Negeri. Sebab, dalam perda ini nantinya akan ada yang dikorbankan seperti Alfamart dan Indomaret.

"Kami di Pekanbaru bukan berharap investasi. Di daerah kami kini tengah booming Alfamart dan Indomaret. Ini jadi persoalan di daerah. Kami perlu acuan, kami tak perlu regulasi yang berpihak kepada pengusaha besar dan kapitalis. Kami ingin melindungi pasar tradisional, kalau investasi tak perlu diundang mereka akan datang sendiri. Masyarakat ekonomi ke bawah selalu kalah dengan arus investasi," tutur Nofrizal lagi.

Penanggung jawab pansus Sahril SH, dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa pada prinsipnya masyarakat Kota Pekanbaru menerima dengan baik investasi, namun jangan sampai membunuh pengusaha ekonomi mikro.

"Yang kami inginkan itu ada regulasi dari pusat. Tujuan kami agar jangan mentah perda ini di Kemendagri nantinya. Dalam perda ini pasti akan ada korban, investor lahir namun acuannya belum ada. Indomaret dan Alfamart misalnya sekarang sudah banyak. Bagaimana agar yang besar ini bertumbuh dengan baik dan yang kecil terlindungi," kata Sahril.

Dalam menjawab apa yang dituturkan Anggota Pansus ini, Nina Mora mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Coba cek izin-izin mereka, rata-rata meraka hanya mengantongi SIUP tak ada Surat Izin Usaha Toko Modern. Karena mendapatkan izin itu harus ada zonasinya. Kalau tetap beroperasi tanpa izin toko modern ini, jangan-jangan karena mereka dekat sama pak walikota, mereka bisa menggunakan SIUP saja," kata Nina.

Selain itu, dalam aturan yang ada bahwa pemerintah diharuskan menjaga pasar tradisional. Maka kebijakan penataan pasar modern agar tidak berimbas negatif terhadap pasar tradisional atau yang kini dikenal dengan nama pasar rakyat.

"Khusus pasar tradisional, lakukan revitaliasi pasar tradisional yang sudah tua, jaga ciri kearifan lokal. Di pasar tradisional ini tonjolkan sosialnya. Menciptakan lapangan kerja, siapa saja bisa jualan di pasar tersebut," tutur Nina lagi.

Dalam kesempatan itu, Erwansyah sebagai Kasi Pengecer Kementrian Perdagangan, kepada rombongan pansus yang berjumlah 23 orang, mengatakan bahwa dalam mendirikan pasar modern harus ada jarak zonasi. Dalam mengatur zonasi ini, kata Erwan, diserahkan sepenuhnya ke daerah dengan perwako.

"Sebagian daerah menerbitkan perwako. Itu akan menjamin izin dan harus inten dilakukan pengawasan. Maka pemerintah berhak menetapkan kuota dan juga jaraknya. Harus ada pengawasan dalam hal jarak karena selama ini tak pernah diawasi," paparnya.

Disampaikannya juga, bahwa sebaiknya pengaturan zonasi ini tidak menggunakan perda dan hanya sebatas perwako semata. "Perda itu lama proses perubahannya, maka sebaiknya melalui perwako saja karena ini bersifat nilai dan angka-angka," tukasnya.

Dalam pertemuan itu, Pansus juga mengikutsertakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dan Dinas Pasar. Setelah saling sharing dan mengumpulkan data, maka pansus merangkumnya untuk ditindaklanjuti bersama dinas di Pekanbaru.

Kepada kementrian, pansus juga menyebutkan bahwa terdapat 225 mini market, 12 swalayan, dan 16 Hypermart yang tersebar di 12 Kecamatan di Pekanbaru, Untuk pasar tradisional, Pekanbaru memiliki 16 pasar, hanya 6 pasar yang dikelola pemerintah melalui Dinas Pasar sementara sisanya 10 pasar lagi dikuasai swasta. Jumlah pedagang 11.835 orang.

"Jumlah penduduk Kota Pekanbaru saat ini 1,1 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 4,47 persen pertahunnya. Hanya 2 persen pertumbuhan karena kelahiran dan lebih banyak pendatang 2,47 persen. Dampaknya tentu bermunculan PKL berjualan tidak pada tempatnya," tutur Ida.

Dengan masukan dari kementrian ini, rombongan memberikan catatan sendiri bahwa Pekanbaru perlu memperhatikan kembali izin pasar modern dan mengatur zonasinya. Kemudian melakukan revitalisasi terhadap pasar tradisional yang sudah tua.

Usai pertemuan, pansus memberikan cindera mata kepada kementrian dan foto bersama. Dengan berakhirnya pertemuan ini maka usai sudah agenda pansus dalam kunjungan kerja untuk membuat ranperda, yang sebelumnya juga sudah berkunjung ke Dinas Pengelola Pasar Kota Surakarta.

 

Laporan : riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index