Tak Dapat Izin Mendagri, Walikota Pekanbaru Batal ke Barcelona

Tak Dapat Izin Mendagri, Walikota Pekanbaru Batal ke Barcelona
Walikota Pekanbaru Firdaus MT

PEKANBARU (RA)- Sesuai dengan Undang-undang (UU) Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagi seluruh Kepala Daerah se-Indonesia diwajibkan melaporkan kegiatan kedinasannya jika berangkat ke luar negeri.

Pasalnya, jika himbauan tersebut tidak dihiraukan, maka Kepala Daerah yang plesiran tanpa seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
 
Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi mengatakan bahwa himbauan tersebut dikeluarkan agar seluruh kepala daerah mengikuti peraturan dan mendukung program yang sudah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
 
"Yang pasti himbauan Presiden RI yang telah dikeluarkan Mendagri tersebut adalah untuk melakukan penghematan anggaran. Saya juga siap jika sewaktu-waktu kegiatan kedinasan nantinya tidak mendapatkan izin dari Mendagri," kata Firdaus MT, di Kantor Walikota.
 
Disebutkan Wako, acara kedinasan dirinya ke Barcelona, Spanyol juga harus dibatalkan karena tidak adanya izin dari Mendagri Tjahjo Kumolo, meskipun surat rekomendasi dari Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman sudah dikeluarkan.
 
"Sebelumnya Bappenas RI mengajak saya dan tiga kepala daerah dari Makasar, Surabaya dan Bogor untuk melakukan perbandingan pelayanan program menuju Kota yang Smart. Namun, karena Presiden sudah melakukan himbauan tersebut, kegiatan ke Barcelona selama tiga hari harus dibatalkan karena waktunya tidak tepat," ungkap Wako.
 
Lebih jauh dikatakan Wako, peran Gubernur juga akan semakin kuat dimana nantiya bisa memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang tidak mengikuti himbauan Presiden. Misalnya izin keluar negeri tanpa izin, 7 hari meninggalkan tugas tanpa izin gubernur dan mendagri akan diberikan sanksi.
 
"Bagi kepala daerah yang berangkat keluar negeri tanpa izin nantinya akan dikenakan sanksi diberhentikan selama 3 bulan sementara, dan meninggalkan tugas wilayah kerja 7 hari berturut atau sebulan terus menerus akan diberikan teguran tegas. Dan Gubernur berhak melakukan evaluasi perda-perda daerah," terang Walikota.

 

Laporan : romg

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index