Disperindag Pekanbaru Dedline Hingga Desember Pangkalan Urus Ijin

Disperindag Pekanbaru Dedline Hingga Desember Pangkalan Urus Ijin
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Dinas Perindustrian dan Perdagang Pekanbaru, meminta pangkalan elpiji ilegal di wilayahnya segera mengurus izin usaha dengan batas waktu pengurusan hingga Desember tahun ini.

"Saat ini ada sekitar empat ratusan pangkalan elpiji tiga kilogram di Pekanbaru yang ilegal dan tidak memiliki ijin usaha," beber disperindag, Pekanbaru, El Syabrina, Rabu (5/11).

Memang keberadaan mereka selama ini, kata dia, bermula dari dulunya pernah menjadi pangkalan minyak tanah. Akan tetapi setelah minyak tanah tidak lagi menjadi bahan bakar yang disubsidi, mereka beralih menjadi pangkalan elpiji tabung hijau.

"Dari dulu kita sudah imbau agar pengalihan usaha dari pangkalan minyak tanah menjadi elpiji tiga kilogram segera diurus, tetapi tidak semua melakukan," kata dia.

Menurut dia, jumlah pangkalan di Pekanbaru saat ini mencapai enam ratusan, tetapi yang mendapatkan legalitas untuk melakukan pendistribusian elpiji tiga kilogram hanya dua ratusan. Sisanya masih ilegal dan belum melakukan legalitas baik ke Disperindag maupun ke Pertamina.

"Padahal tata cara pengurusannya sangat mudah dan tidak dipungut biaya," ujar dia.

Jika tidak juga dilakukan maka pihaknya tidak mau disalahkan jika suatu hari melakukan penertiban kepada pangkalan ilegal yang jelas-jelas akan merusak sistem tata niaga elpiji. Apalagi kedepan pihaknya akan melakukan pemangkasan terhadap jaringan distribusi elpiji bersubsidi untuk menghindari ulah spekulan.

Dia menambahkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas pangkalan sangat mudah, hanya membawa rekomendasi dari RT/RW setempat, kemudian bentuk kerja sama kesepakatan kuota dengan pihak agen serta rekomendasi dari Pertamina.

 

Laporan : ver

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index