Dirjen Otda: Plt Gubri Boleh Lakukan Mutasi

Dirjen Otda: Plt Gubri Boleh Lakukan Mutasi
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan

NASIONAL (RA)- Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan memberi sinyal bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, asalkan sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Djohermansyah kepada wartawan, Rabu (15/10) di Pekanbaru. Dikatakannya, posisi Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt Gubernur memang dibatasi untuk mengambil beberapa kebijakan seperti mutasi jabatan.

"Namun, jika itu tidak dilakukan bisa menghambat jalannya roda pemerintahan, maka hal itu bisa dilakukan, hanya saja harus melalui prosedur yang berlaku," jelas Djohermansyah.

Dia menyebut, ketika Plt Gubri hendak melakukan mutasi, harus meminta persetujuan dari Mendagri, hal itu harus dilakukan karena jabatan Andi Rachman yang masih Plt Gubernur.

"Ini bedanya dengan Gubernur defenitif, kalau defenitif bisa melakukan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Riau Andi Rachman mengemukakan kalau dia akan melakukan mutasi pada sejumlah jabatan, paling lambat pada bulan Desember mendatang.

Bahkan mutasi tersebut akan dilakukan secara besar-besaran. Hal itu dilakukan, karena pada tahun depan Pemerintah Provinsi Riau akan menggunakan SOTK baru, sehingga akan terdapat beberapa jabatan yang kosong.

 

Laporan : romg
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index