Lukman Edy Dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana

Lukman Edy Dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana
Lukman Edi

NASIONAL (RA)- Anggota DPR RI asal Provinsi Riau Ir H Muhammad Lukman Edy MSi mengaku terharu dan bersyukur dirinya akan menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang rencananya diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada hari ini Senin (13/10) pagi pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

"Saya sangat terharu dan mengucapkan rasa syukur yang tidak terhingga karena akan mendapatkan penghargaan begitu terhormat dari negara tercinta ini, berupa Bintang Mahaputera Adipradana. Kita tahu, ini merupakan Tanda Kehormatan Tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia," ucap Lukman Edy.

Ketua Fraksi PKB MPR RI ini menjelaskan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden RI kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Dasar hukumnya, terang Lukman Edy, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Penghargaan ini tidak akan diberikan terhadap seseorang yang memiliki kasus hukum dan mereka yang melakukan penghianatan pada negara," pungkasnya.

Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) ini menambahkan, perjalanan dan pengabdiannya selama ini ternyata bagi negara dinilai patut untuk mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.

"Penghargaan yang diberikan negara ini menambah beban supaya bekerja lebih baik lagi bagi kepentingan masyarakat di masa yang akan datang. Dan, ini juga merupakan anugerah dari Allah, anugerah dari negara, anugerah dari rakyat, dan menjadi beban serta amanah yang dititipkan kepada saya agar terus bekerja sebaik-baiknya untuk bangsa dan negara," tutur Lukman Edy.

Selain hal tersebut, sembari berseloroh, anak Riau satu-satunya yang akan dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi Bintang Mahaputera Adipradana itu juga merasa bangga, karena kini dia akan mendapat hak protokoler, termasuk hak pemakaman yang dibiayai oleh negara dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

 

Laporan : ddk/pol
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index