Kompol Mustofa SIK : Pemahaman disiplin lalulintas sejak dini

Kompol Mustofa SIK  :  Pemahaman disiplin lalulintas sejak dini
Kompol Mustofa SIK

HINGGA saat ini, jalan raya masih menjadi mesin pembunuh nomor satu di Pekanbaru. Catatan yang dimiliki pihak kepolisian setidaknya dalam satu tahun telah terjadi 272 kasus kecelakaan lalu-lintas di Pekanbaru.

 

Banyak hal yang menjadi penyebab dibalik tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya ini.

 

Selain masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat di dalam memahami tertib berlalu-lintas, juga dipicu akibat infrastruktur jalan yang tidak memadai bahkan sebagian cendrung rusak, berlubang, bergelombang dan penataan infrastruktur jalan yang tidak tertata dengan baik.

 

Kesadaran hukum yang terbangun disebagian masyarakat hanya sebentuk kesadaran semu, dimana masyarakatnya hanya patuh ketika ada polisi. Namun, ketika polisi tidak ada, maka lampu merahpun tanpa ragu diterobos.

 

Sementara, berbagai aturan, imbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain.

 

Berbagai imbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar, baliho,spanduk bahkan, tugu lakalantas sekalipun telah dibuat.  Tujuannya masyarakat terutama pengendara mudah memahaminya. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan. Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan lalulintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 

Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu lalu lintas, bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun sayangnya kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan.

 

Kita tentu sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang harusnya berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan lain-lain.

 

Hal-hal seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal kecil (human eror).

 

Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga bisa menjadi korban. Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus kehilangan nyawa.

 

Tidak hanya himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang tidak diindahkan, prasyarat dalam berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM misalnya, masih ada pengendara yang tidak memilikinya.

 

Terlebih anak-anak yang belum memenuhi syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan kendaraan. Akibatnya tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku lakalantas. Padahal persoalan ini juga bagian dari tanggungjawab para orang tua.

 

Pada dasarnya SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang yang memiliki SIM tentu diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas yang baik, sehingga lebih cakap dan disiplin di jalan raya.

 

Adapun berbagai hal yang dilakukan oleh kepolisian diberbagai daerah khususnya sumatra. Pengenalan tentang tata tertib lalulintas sudah dilakukan sejak usia dini.

 

Bahkan di berbagai sekolah taman kanak-kanak terdapat aneka ragam permainan dengan simbol lalulintas. Sehingga lingkungan mereka terdapat taman bermain mulai dari jenis rambu lalulintas, lampu merah dan gambar-gambar peringatan.

 

Tidak hanya itu diberbagai daerah juga banyak didapati taman bermain lalulintas, pustaka mini yang bertujuan untuk membangun mental anak-anak agar memahami tentang pentingnya aturan.

 

 

Penulis : Kompol Mustofa SIK

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index