Jika Pengunduran Diri Ditolak DPRD, Jokowi Batal Dilantik

Jika Pengunduran Diri Ditolak DPRD, Jokowi Batal Dilantik
Jokowi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Jokowi bisa batal dilantik jadi presiden jika pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta ditolak oleh DPRD DKI.

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, meski unggul jumlah kursi dalam total keseluruhan partai pendukung Jokowi di DPRD DKI, namun jika syarat 50 persen plus satu tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI ke 7 tidak akan terlaksana.

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukan bagaimana kekuatan parlemen yang sebenarnya, seorang presiden terpilih akan terganjal pelantikannya hanya karena pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak diterima oleh DPRD," ujar Jajat melalui rilisnya, Senin (25/8/2014).

"Belum hilang dalam ingatan kita bagaimana suatu perjanjian politik dapat berubah dengan seketika seolah tidak terjadi apa-apa (Perjanjian Batu Tulis).
Saat ini publik akan menjadi saksi apakah koalisi yang telah dibagun oleh tim koalisi merah putih akan tetap solid atau sebaliknya. Ini adalah saat bagi koalisi Merah Putih untuk unjuk gigi," sambungnya.

Banyak pihak yang meragukan kekuatan koalisi merah putih akan bertahan lama. Namun, terlepas dari hal itu fakta nya kekuatan parlemen tim koalisi merah putih tidaklah dapat dipandang sebelah mata, sekalipun Jokowi-JK jadi dilantik menjadi Presiden ke 7, tantangan terbesarnya adalah tidak membuat DPR kecewa. Pasalnya jika hal tersebut terjadi, hal yang paling dikhawatirkan adalah dengan kekuatan yang dimilikinya DPR dapat memberhentikan seorang Presiden. ***

Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index