Dishub Ancam Cabut SPT PengelolaParkir yang Menaikkan Tarif

Dishub Ancam Cabut SPT PengelolaParkir yang Menaikkan Tarif
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak main-main dalam megakkan peraturan. Bagi pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak akan dicabut Surat Perintah Tugas (SPT)-nya.

"Kita sudah ada memberikan SPT pada Pengelola Parkir di titik tertentu. Kalau mereka naikkan tarif, mereka akan kita tindak. Bisa kita cabut surat tugasnya, namun kita minta bukti bahwa dia menaikkan tarif parkir," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Syafril, Minggu (10/8/2014).

Katanya, meski kenyataan di lapangan, memang ada tarif parkir yang sudah naik, seperti tarif parkir di Jalan Pepaya, namun, Dishub mengakui jika parkir resmi sampai saat ini tidak ada menaikkan tarif parkir.

"Di bawah kontrak kami tidak ada yang menaikkan. Yang menaikkan itu mungkin saja terjadi namun itu mungkin oknum atau parkir yang ilegal. Kalau yang resmi itu, jika menaikkan silahkan lapor," tegasnya.

Namun begitu, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek keberadaan parkir yang menaikkan tarif parkir. Dia menegaskan untuk tarif parkir yang resmi saat ini masih tarif lama, yaitu Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2000 untuk mobil.

"Kita akan menurunkan petugas ke situ, untuk cek. Kami juga sedang mencari dan mendata. Untuk sanksi, itu juga masalah pungutan liar, itu bisa dipidana," tutupnya. (ver)

Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index