Komisi I Pertanyakan Rumah Kos Ilegal Jalan Puyuh Belum Kunjung Dibongkar

Komisi I Pertanyakan Rumah Kos Ilegal Jalan Puyuh Belum Kunjung Dibongkar
Rumah Kos 70 Pintu Jalan Puyuh. FOTO: doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Setelah disegel sejak Rabu 14 Mei 2014 lalu, bangunan rumah kos 70 kamar di Jalan Puyuh Sukajadi Pekanbaru, sampai kini belum juga dibongkar. Padahal, saat penyegelan Satpol PP janji tujuh hari setelah itu bangunan akan dibongkar, namun ini sudah hampir tiga bulan, bangunan yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) itu belum dieksekusi Satpol PP.

Atas adanya kesan menunda dan mengulur waktu ini, membuat kalangan legislator khususnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang telah beberapa kali turun ke lapangan, bertanya-tanya, apakah ada permainan antara Pemko Pekanbaru dengan pemilik bangunan.

"Ada apa kok ditunda-tunda, kalau sudah jelas melanggar kenapa harus menunggu lama lagi, apa sengaja mengulur waktu. Jangan lah dibohong juga publik lagi, publik itu tak bodoh," ungkap Anggota Komisi I Adriyanto, Minggu (10/8/2014).

Menurut Politisi PAN ini, ketika Satpol PP berdalih harus melakukan rapat dulu untuk melakukan eksekusi, merupakan satu tanda bahwa tak ada keseriusan Pemko dalam mengeksekusi suatu pelanggaran yang jelas ada di depan mata. Seharusnya, kata Adriyanto, dalam waktu dua hari saja, rapat itu bisa selesai dan eksekusi bisa dilaksanakan.

"Karena wacana dibongkar ini sudah berbulan-bulan lamanya sampai kini tak juga terbukti. Jangan menipu masyarakat lagi, kalau memang tak perlu pakai izin biar saja lah masyarakat membangun sesuka hati," pintanya sesal.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Azarisman Rozie, dikonfirmasi beberapa waktu lalu berdalih bahwa pembongkaran belum bisa dilakukan karena pihaknya masih mempersiapkan aspek teknis yang melibatkan insinyur di Bina Marga. Namun sekian lama, sepertinya rapat itu belum kunjung rampung dan menghasilkan.

"Memang secara administrasi dan Undang-Undang kita memutuskan pembangunan rumah kos Jalan Puyuh harus dibongkar, karena memang dilihat di lapangan bermasalah, tapi sebagian bukan seluruhnya, inilah yang kita bahas," kata Rozie kala itu.

Dari pembangunan yang telah dilakukan, memang ada bagian bangunan yang mempunyai legalistalatas dan ada yang tidak. Bangunan yang tidak memiliki legalitasi inilah yang akan dibongkar, karena cara pembongkarannya masih dibahas dalam rapat, maka Satpol PP berencana akan mengansur membongkar menggunakan tangan, ternyata saat dilakukan pembongkaran menggunakan tangan, hanya menggeser-geser kayu penyanggah saja dan tak ada bagian bangunan yang dibongkar sedikit pun. (riki)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index